Sebelumnya, Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah menerbitkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 diatur tentang pembayaran atau klaim JHT yang hanya bisa dicairkan setelah penerima mencapai usia 56 tahun.
Baca Juga: Link Nonton Ghost Doctor Episode 15, Akankah Cha Young Min Kembali Sadar?
Namun, Ida menyebutkan, ketentuan pembayaran klaim JHT pada saat usia 56 tahun ini tidak berlaku untuk peserta yang meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap.
Ida juga mengatakan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) bahwa klaim dapat dilakukan sebagian dengan jangka waktu tertentu.
"Apabila manfaat JHT kapanpun bisa dilakukan klaim 100 persen maka tentu tujuan Program JHT tidak akan tercapai," kata Ida sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara.***