PR DEPOK - Angelina Sondakh hari ini resmi menghirup udara bebas setelah keluar dari lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Angelina Sondakh per hari ini, Kamis, 3 Maret 2022 diizinkan untuk menghirup udara bebas setelah menjalani masa hukuman 9 tahun 10 bulan 5 hari.
Angelina Sondakh menjalani cuti menjelang bebas (CMB), yang mana berlaku 3 Maret 2022.
Angelina Sondakh telah menjalani masa pidana selama 9 tahun, 10 bulan, 5 hari, sedangkan masa reintegrasi sosial Angelina Sondakh berakhir pada 1 Juni 2022.
Baca Juga: Bersiap Jual Chelsea, Roman Abramovich Beri Penawaran ke Miliarder Swiss
Selama menjalani masa reintegrasi sosial, Angelina Sondakh akan menghuni Apartemen Belezza Albergo, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Angelina Sondakh mengucap rasa syukur saat dirinya bisa keluar dari Rutan Pondok Bambu hari ini.
Dirinya mengaku sangat rindu dengan anak semata wayangnya dengan Adjie Massaid, Keanu Jabbar Massaid.
Baca Juga: 5 Jenis Makanan Ampuh Percepat Metabolisme dan Membakar Lemak
Dengan berurai air mata, dirinya mengungkapkan keinginannya bertemu dengan Keanu.
"Mau ketemu Keanu," ucap Angelina Sondakh sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari kanal YouTube OFFICIAL NITNOT.
Angelina Sondakh ingin menebus waktu kebersamaannya dengan sang anak.
Baca Juga: 5 Fakta Khasiat Minum Air Putih untuk Kesehatan, Salah Satunya Mencegah Sakit Kepala
Diketahui, Angelina Sondakh menjalani vonis penjara atas pidana kasus korupsi yang menjeratnya di Lapas Perempuan Jakarta terhitung mulai 27 April 2012.
Dia dihukum penjara dalam kasus anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) atau dikenal dengan kasus Wisma Atlet.***