Crazy Rich Doni Salmanan Diperiksa Bareskrim Polri: Saya Percayakan kepada Pihak Kepolisian

8 Maret 2022, 16:33 WIB
Affiliator Quotex sekaligus crazy rich Doni Salmanan diperiksa Bareskrim Polri terkait kasus binary option. /Twitter/@polritvradio.

PR DEPOK – Baru-baru ini, crazy rich Doni Salmanan yang merupakan affiliator binary option Quotex diperiksa Bareskrim Polri.

Didampingi kuasa hukumnya, Doni Salmanan tiba di Bareskrim Polri pada pukul 10.35 WIB dengan stelan kemeja birunya.

Setibanya crazy rich Doni Salmanan di Bareskrim Polri, dirinya tak banyak berkomentar dan mempercayakan seluruh prosesnya kepada pihak kepolisian.

Baca Juga: Syarat PCR dan Antigen untuk Perjalanan Domestik Dihapus, Refly Harun: Sebenarnya Agak Kesal Juga Ya

"Bismillahirohmanirohim. Saat ini kasus saya sudah diproses pihak kepolisian. Saya percayakan kepada pihak kepolisian," kata Doni Salmanan, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News, 8 Maret 2022.

Dalam kasus ini, crazy rich Doni Salmanan percaya bahwasanya pihak kepolisian akan memproses secara adil.

"Semuanya sudah diproses secara adil-adilnya," ujar Doni Salmanan.

Baca Juga: Ratusan Mahasiswa Masih Terjebak di Sumy Ukraina, Duta Besar PBB India: Kami Sangat Prihatin

Sebelumnya, Kombes Pol. Gatot Repli Handoko selaku Kabagpenum Divhumas Polri menjelaskan jika Doni Salmanan diperiksa sebagai saksi.

Adapun crazy rich Doni Salmanan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana judi daring, penyebaran berita bohong melalui media elektronik, dan/atau penipuan/perbuatan curang dan/atau TPPU.

Diduga Doni Salmanan melakukan tindak pidana Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Baca Juga: Banyak Dipertanyakan Pendaftar, Kapan Pengumuman Kartu Prakerja Gelombang 23?

Tak hanya itu, crazy rich Doni Salmanan juga diduga melanggar Pasal 378 KUHP dan pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 3, pasal 5 dan pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

"Selasa, 8 Maret 2022, pukul 10.00 WIB, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap DMT alias DS dengan status sebagai saksi," kata Gatot pada 7 Maret 2022.

Crazy rich Doni Salmanan dilaporkan ke polisi oleh korban aplikasi trading Quotex berinisial RA, dengan laporan LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI pada 3 Februari 2022.***

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: PMJ News ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler