Doni Salmanan Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Penipuan Investasi Trading, Polri Telusuri Aliran Dananya

9 Maret 2022, 13:30 WIB
Potret afiliator binary option Doni Salmanan yang telah resmi menjadi tersangka. Instagram @donisalmanan /

PR DEPOK – Crazy Rich asal Bandung Doni Salmanan telah ditetapkan sebagai tersangka di Bareskrim Polri.

Doni Salmanan menjadi tersangka terkait kasus penipuan investasi trading binary option menggunakan aplikasi Quotex.

Penetapan tersangka dilakukan Polri usai Doni Salmanan menjalani pemeriksaan selama 13 jam.

Baca Juga: Gigi Hadid akan Donasikan Pendapatanya untuk Palestina dan Ukraina

Kini Penyidik Direktorat Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri akan mendalami aliran dana Doni Salmanan ke pihak keluarga sampai influencer yang berhubungan dengan kasus penipuan investasi menggunakan aplikasi Quotex.

Kabar penelusuran aliran dana Doni Salmanan ini disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

Ahmad Ramadhan menyebut bahwa Polri akan melakukan koordinasi dengan PPATK mengenai penelusuran aliran dana Doni Salmanan.

Baca Juga: Haji Faisal Datangi Kediaman Atta Halilintar, Denny Darko: Jangan-jangan Tahun Ini Pernikahan Fuji dan Thariq

“Nanti kita akan berkoordinasi dengan PPATK, apakah aliran dana tersebut diberikan kepada siapa kita akan lakukan penelusuran,” kata Ramadhan dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari PMJ News pada Rabu, 9 Maret 2022.

Lebih lanjut, Ramadhan akan menelusuri beberapa hal berkaitan dengan proses pengusutan aliran dana seperti dengan menanyakan apakah penerima mengetahui sumber dana tersebut.

“Nanti akan dilihat apakah yang menerima ini tahu atau tidak,” tuturnya.

Baca Juga: Doni Salmanan Terancam 20 Tahun Penjara, Sang Istri: Aku akan Selalu di Sampingmu

Sebelumnya, Polri telah melakukan penyitaan barang bukti terkait kasus yang menjerat Doni Salmanan.

“Barang bukti yang disita yang pertama handphone jenis iPhone 13 milik tersangka kemudian akun YouTube dengan nama King Salmanan. Kemudian ada dua akun email yang terkoneksi dengan akun YouTube dan akun Quotex. Kemudian ada satu bundle mutasi rekening bank atas nama tersangka dan ada bundle bukti transfer deposit dan withdraw. Terakhir satu buah flashdisk yang berisi file hasil download video YouTube King Salmanan,” terang Ramadhan dikutip dari kanal YouTube Seleb Oncam News.

Doni Salmanan dikenakan pasal berlapis sehubungan dengan kasus ini yakni Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE dengan ancaman 6  tahun penjara dan  Pasal 378 KUHP ancaman 4 tahun penjara.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PMJ News YouTube Seleb Oncam News

Tags

Terkini

Terpopuler