Sang Suami Ditahan Gegara Kasus Penipuan, Istri Doni Salmanan Minta Diberi Kesabaran

12 Maret 2022, 11:25 WIB
Doni Salmanan dan Dinan Fajrina. /Instagram @dinanfajrina/

PR DEPOK - Crazy rich asal Bandung, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas kasus penipuan binary option lewat platform Quotex.

Penangkapan tersebut tak hanya mengejutkan bagi Doni Salmanan, tetapi juga sang istri, Dinan Fajrina.

Sedih memikirkan nasib sang suami, tetapi Dinan tak bisa berbuat apa-apa. Ia hanya bisa pasrah menunggu waktu sampai hari putusan tiba.

Baca Juga: Peluncuran Rudal Balistik Korea Utara Didukung Rusia, Amerika Serikat Kembali Jatuhi Sanksi Baru

Dinan lantas mencurahkan isi hatinya lewat tulisan yang diunggah di akun Instagram @dinanfajrina.

Unggahan Instagram Story Dinan Fajrina, istri Doni Salmanan. Instagram @dinanfajrina

Sabar adalah ketika hatimu terbakar tapi kamu tetap diam," ujar Dinan Fajrina seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com.

Seperti diketahui, Doni Salmanan sempat membuat publik simpati soal sikap romantisnya kepada sang istri, Dinan Fajrina.

Baca Juga: Bansos BPNT Kartu Sembako Rp600.000 dan PKH Cair Maret 2022, Cek Nama Penerima di cekbansos.kemensos.go.id

Pasalnya, Doni mempersembahkan mas kawin berupa emas seberat 4,666 krat dan uang tunai 15.000 US dollar atau setara dengan Rp214 juta saat menikahi Dinan pada 15 Desember 2021.

Namun belum 3 bulan menikah, Doni malah terlibat kasus penipuan.

Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan trading binary option aplikasi Quotex pada 8 Maret 2022.

Baca Juga: Pengertian Bansos PBI dan Cara Cek Penerima Bantuan secara Online via cekbansos.kemensos.go.id

Doni Salmanan dilaporkan oleh korban aplikasi trading Qoutex berinisial RA, laporan tercatat dengan nomor polisi LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 3 Februari 2022.

Doni Salmanan dijerat dengan pasal berlapis terkait kasus ini. Mulai dari Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE dengan ancaman 6  tahun penjara, Pasal 378 KUHP ancaman 4 tahun penjara.

Kemudian, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Tags

Terkini

Terpopuler