Doni Salmanan Minta Maaf, Crazy Rich Bandung Mohon Doa agar Hukuman Diringankan

15 Maret 2022, 20:26 WIB
Doni Salmanan berbaju tahanan. Doni Salmanan Minta Maaf, Berharap Hukuman Diringankan: Hati-Hati Trading Ilegal. /Pikiran-Rakyat.com/Muhammad Rizky Pradila/

PR DEPOK - Mabes Polri menggelar konferensi pers terkait kasus penipuan trading binary option yang melibatkan Crazy Rich Bandung, Doni Salmanan.

Konferensi pers digelar hari ini, Selasa, 16 Maret 2022 di depan kantor Mabes Polri dengan dihadiri Doni Salmanan.

Dalam kesempatan tersebut, Doni Salmanan menyampaikan permintaan maaf pada seluruh masyarakat Indonesia yang terjerumus ke dalam trading binary option.

Baca Juga: Jadwal Info Pembukaan Kartu Prakerja Gelombang 24, Ikuti Langkah ini untuk Daftar di prakerja.go.id

"Hari ini saya ingin meminta maaf pada seluruh rakyat Indonesia yang sudah mengenal dunia trading binary option, forex, crypto dan sebagainya," ucap Doni Salmanan atau yang biasa dijuluki Crazy Rich Bandung.

Tak hanya meminta maaf, Doni Salmanan juga memohon doa pada masyarakat agar hukumannya diringankan.

"Saya ingin memohon doa temen-temen semuanya di seluruh Indonesia ini agar sanksi terhadap saya diringankan," ungkap Doni Salmanan dikutip PikiranRakyat-Depok-com dari kanal YouTube Intens Investigasi.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cinta Hari Rabu, 16 Maret 2022: Cancer, Berpikirlah Dua Kali dan Jangan Membodohi Diri

Mengenakan baju tahanan berwarna oranye, suami Dinan Fajrina itu kemudian mengimbau masyarakat untuk berhati-hati.

Dia mengingatkan agar masyarakat Indonesia tidak terjerumus dengan trading ilegal.

"Untuk masyarakat Indonesia untuk berhati-hati agar tidak ter ini (terjerumus) dengan trading ilegal," pungkas Doni Salmanan sebelum akhirnya kembali berdiri di belakang barisan polisi yang mengawalnya.

Baca Juga: Kaget Dengar Doddy Sudrajat Digugat Cerai Puput, Haji Faisal: Itu Tentu Berawal dari Permasalahan

Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penipuan investasi lewat aplikasi Quotex pada Selasa, 8 Maret 2022.

Usai ditetapkan tersangka, Doni Salmanan langsung ditahan pada hari itu juga di Bareskrim Polri.

Atas perbuatannya, Doni Salmanan dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.***

Editor: Nur Annisa

Sumber: YouTube Intens Investigasi

Tags

Terkini

Terpopuler