PR DEPOK - Usai Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan investasi, kepolisian mengimbau semua pihak yang pernah mendapatkan barang atau uang segera melapor.
Mengingat tak sedikit pihak yang mendapatkan uang atau barang dari Doni Salmanan, yang diduga dari hasil penipuan investasi aplikasi Quotex.
Salah satu yang mendapatkan hadiah dari Doni Salmanan adalah YouTuber terkenal Atta Halilintar.
Dalam unggahannya, Atta Halilintar terang-terangan mengaku pernah mendapatkan hadiah tas mewah dari Doni Salmanan dengan merek Dior.
Hadiah tas tersebut diberikan Doni Salmanan sebagai kado ulang tahun untuk Atta Halilintar.
Namun suami Aurel Hermansyah itu mengaku akan segera mengembalikan barang pemberian Doni Salmanan sesuai arahan pihak polisi.
"Siap dikembalikan," kata Atta Halilintar seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Instagram @attahalilintar pada Rabu, 16 Maret 2022.
Dalam unggahan tersebut, Atta Halilintar tampak memperlihatkan sebuah tas kecil berwarna hitam dengan merek Dior.
Dia memastikan akan segera mengembalikan tas itu kepada pihak berwajib sesuai perintah polisi, yang sedang mengecek aliran dana dugaan penipuan Doni Salmanan.
"Saya pernah dapat kado ulang tahun dari mas Doni Salmanan tas ini. Segera saya kembalikan ke pihak berwajib," ujarnya menambahkan.
Baca Juga: Cek Bansos BPNT Kartu Sembako 2022 Online Lewat HP Melalui Link cekbansos.kemensos.go.id
Seperti diketahui sebelumnya, Crazy Rich asal Bandung Doni Salmanan telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus penipuan investasi melalui aplikasi Quotex.
Sebelum menjadi tersangka, Doni Salmanan kerap memamerkan gaya hidup mewah, dan membagi-bagikan uang serta barang mahal kepada banyak orang.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan lantas mengingatkan semua pihak yang pernah mendapatkan uang atau barang dari Doni Salmanan untuk melapor.
Baca Juga: Rusia Desak Pindahkan Markas Besar PBB dari AS ke Negara Netral
Sebab kini penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri sedang bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aset milik Doni Salmananan.
Hal itu dilakukan guna disita sebagai alat bukti dari tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Bagi siapapun yang menerima bisa melaporkan ke penyidik di Bareskrim,” ucap Ahmad Ramadhan dilansir dari Antara.***