Usai Diperiksa sebagai Saksi Kasus Doni Salmanan, Rizky Febian: Saya Mencoba Jujur untuk Apapun

17 Maret 2022, 11:20 WIB
Rizky Febian usai diperiksa polisi terkait kasus Doni Salmanan. /Tangkapan layar YouTube Intens Investigasi/

PR DEPOK - Penyanyi Rizky Febian ikut terseret setelah Crazy Rich Bandung Doni Salmanan menjadi tersangka dalam kasus penipuan berkedok trading melalui platform Quotex.

Belum lama ini, Rizky Febian mendapat panggilan dari Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan.

Rizky Febian diperiksa untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus Doni Salmanan.

Baca Juga: Apresiasi Penonton MotoGP yang Bersepeda dari Bandung ke Lombok, Zulkieflimansyah: Kami Siapkan Tiket Gratis

Usai diperiksa, Rizky Febian mengaku kelelahan.

“Tidak lelah (diperiksa) saya lelah lihat kalian teriak-teriak. Saya mah santai-santa saja padahal. Saya cuma ikuti panggilan, laporan,” ujarnya seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dalam kanal YouTube Intens Investigasi.

Saat pemeriksaan, Rizky Febian mengaku mendapat 19 pertanyaan dari penyidik Bareskrim Polri.

Baca Juga: Ibu-Ibu Meninggal Usai Antre Minyak Goreng, Gus Umar Sindir Jokowi dan Mendag: Apa Kabar?

“Saya diberi 19 pertanyaan. Saya mencoba untuk jujur apapun itu dan serahkan semua kepada Yang di Atas,” ujarnya.

Lebih lanjut, Rizky Febian mengaku akan mengambil pelajaran dari kejadian tersebut.

“Saya ingin cari kebenaran, yang terpenting ke depannya saya jadi lebih tahu buat hidup saya,” katanya.

Baca Juga: Tunggu Perintah Bela Rusia di Ukraina, Tentara Suriah: jika Gajinya Bagus, Mengapa Tidak?

Seperti diketahui, Rizky Febian diduga sempat menerima uang dari Doni Salmanan pada September 2021.

Peristiwa itu terjadi saat Rizky Febian melelang minuman racikannya.

Saat itu, Doni Salmanan pun mengomentarinya untuk memberi harga minuman itu dengan harga Rp400 juta.

Baca Juga: Beredar Susunan Kabinet Anies Baswedan-AHY, Ruhut Sitompul: Kabinet Abal-abal, Mimpi Kali

Minuman racikan Rizky Febian itu pun laku terjual setelah Doni Salmanan langsung mentransfernya.

Sebelumnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengatakan akan memeriksa enam figur publik dalam rangka menelusuri aliran dana tersangka kasus penipuan investasi Quotex Doni Salmanan.

Informasi itu disampaikan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Asep Edi Suheri pada Selasa, 15 Maret 2022.

Baca Juga: Sentil Kabinet Jokowi, Rizal Ramli: Urus Ekonomi Rakyat, kok Malah Sibuk Nyopras-nyopres

"MH, DM, AMR, FR, DS dan DS juga akan didalami," ujar Asep.

Dalam kasus ini, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 45 A ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan atau denda paling banyak Rp10 miliar.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Tags

Terkini

Terpopuler