Sebabkan Vanessa-Bibi Meninggal dalam Kecelakaan, Tubagus Joddy Dituntut JPU 7 Tahun Penjara

18 Maret 2022, 10:55 WIB
Tubagus Joddy yang menewaskan Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah dalam kecelakaan dituntut JPU 7 tahun penjara. /Instagram/@vanessaangelofficial dan @tubagusjoddy

PR DEPOK - Masih ingat kasus kecelakaan tunggal yang menimpa Vanessa Angel dan suaminya Bibi Ardiansyah?

Kini, sang sopir penyebab kecelakaan itu yakni Tubagus Muhammad Joddy Pramestya atau Tubagus Joddy, dituntut hukuman selama tujuh tahun penjara.

Tuntutan hukuman pada Tubagus Joddy yang telah menewaskan Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah tersebut, diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adi Prasetyo, di Pengadilan Negeri (PN) Jombang.

Baca Juga: Ridwan Kamil Beri Tiket Gratis Nonton MotoGP pada Legenda Balap Jabar Tjetjep Heriyana

Dalam tuntutan yang dijatuhkan kepada Tubagus Joddy, dinyatakan bahwa sang sopir secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindakan pidana, hingga menyebabkan Vanessa Angel dan suaminya meninggal dunia.

Atas kelalaian Tubagus Joddy, maka ia dikenakan Pasal 310 Ayat (4) dan Pasal 310 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 22 tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Kami menuntut agar majelis hakim (PN) Jombang menjatuhkan pidana penjara dengan pengurangan masa tahanan yang dilakukan," kata majelis hakim.

Baca Juga: Info Terbaru Jadwal Penutupan Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 24

"Dengan perintah tetap berada dalam tahanan," ujar Adi, seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com, Kamis 17 Maret 2022 kamarin.

Turut diamankan pula barang bukti berupa satu unit kendaraan Mitsubishi Pajero Sport, dengan nomor polisi B 1264 BJU.

Lalu satu STNK kendaraan Mitsubishi Pajero Sport nomor polisi B 1264 BJU atas nama Selvy Rachma Oktariany.

Baca Juga: Tak Puas Ancam China, Joe Biden Bicara Langsung dengan Xi Jinping Soal Perang Rusia-Ukraina

Kemudian ada satu unit kartu e-toll, yang akan dikembalikan kepada Gala Sky Ardiansyah sebagai ahli waris korban Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah melalui walinya.

Selain itu, surat izin mengemudi (SIM) atas nama Tubagus Muhammad Joddy dan satu unit telepon seluler dikembalikan kepada Tubagus Joddy.

Dalam berkas perkara tetap terlampir satu unit flashdisk 64 Gb dan satu flashdisk video Analisa TAA menggunakan faro 3D scanner.

***

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler