Ditetapkan sebagai Tersangka Konten Pornografi, Dea OnlyFans Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya

29 Maret 2022, 13:14 WIB
Dea OnlyFans memenuhi panggilan Polda Metro Jaya atas kasus konten pornografi yang menjerat dirinya. /PMJ News/

PR DEPOK – Gusti Ayu Dewanti alias Dea baru saja ditetapkan sebagai tersangka pada kasus pornografi melalui situs OnlyFans.

Seperti diketahui, OnlyFans merupakan aplikasi berlangganan konten secara bulanan yang dibuat oleh seorang pengusaha asal Inggris Tom Stokely pada 2016 lalu.

Situs OnlyFans sendiri saat ini ramai menjadi perbincangan banyak kalangan setelah tertangkapnya salah satu remaja putri bernama Dea dengan konten-kontennya yang berbau pornografi.

Saat memenuhi panggilan Polda Metro Jaya sendiri Dea tidak langsung ditahan. Melainkan ia harus melakukan kewajiban lapor dua kali dalam seminggu.

Baca Juga: Cara Memilih STB yang Benar dan Jenis-Jenis Set Top Box yang Bersertifikat Kominfo

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News pada 29 Maret 2022, Dea mendatangi Polda Metro Jaya ditemani kuasa hukumnya Herlambang dan Syarifuddin.

Sebagai informasi, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menetapkan Dea sebagai tersangka atas konten pornografi yang dibuat pada platform OnlyFans.

Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah menyelesaikan pemeriksaan dan melakukan gelar perkara.

Baca Juga: Nick Kuipers Puji Persib Bandung, Akui Timnya Tetap Solid Meski Gagal Juara BRI Liga 1

“Ya baru saja penyidik melakukan pemeriksaan terkait Dea dari OnlyFans. Kemudian dari hasil pemeriksaan kita sudah tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata Aulia.

Terkait dengan kasus tersebut, Dea sendiri disebut pernah membuat konten porno atau video syur bersama sang pacar.

Tidak hanya itu, Dea pun diketahui secara sengaja membagikan konten pornografinya di platform OnlyFans dengan tujuan agar mendulang rupiah.

Baca Juga: Update Harga Bahan Pokok di Depok 29 Maret 2022, Bawang Merah Rp30 Ribu per Kg

Sementara itu, dikutip dari Antara, atas kasus yang menimpa dirinya tersebut, Dea menyampaikan permintaan maafnya kepada seluruh masyarakat lantaran konten dewasanya tersebut sudah beredar luas.***

Editor: Linda Agnesia

Sumber: PMJ News Antara

Tags

Terkini

Terpopuler