PR DEPOK – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya secara resmi menetapkan kreator konten OnlyFans Dea sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran konten bermuatan pornografi.
Kabar ditetapkannya Dea Onlyfans sebagai tersangka disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis.
“Penyidik kita sudah melakukan gelar perkara dan kemudian sudah kita tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Auliansyah, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
Lebih lanjut, Auliansyah menyebut penyidik Ditreskrimsus sudah mendapatkan beberapa alat bukti pada penetapan status tersangka kepada Dea.
“Alat buktinya kan seperti dari kemarin berawal dari kita patroli siber, kemudian kita dapatkan konten-konten yang didapat oleh Dea yang disebarkan oleh dia sendiri terkait dengan video porno dengan foto syur seperti itu,” tuturnya.
Sebelumnya, Penyidik Ditreskrimsus menangkap Dea yang merupakan salah satu konten kreator OnlyFans.
Baca Juga: Doddy Sudrajat Akhirnya Bertemu Gala Sky, Ayah Vanessa Angel Ucapkan Ini untuk Haji Faisal
Sebagai informasi, Dea merupakan kreator konten yang diduga menjual foto seksinya dalam aplikasi OnlyFans.
"Kami baru saja mengamankan atau pernah dengar atau mungkin sering lihat bahkan dengan situs Dea Only Fans," tuturnya dari PMJ News.