Dea Onlyfans Resmi Tersangka Kasus Pornografi, Inilah Bukti yang Ditemukan

- 26 Maret 2022, 15:00 WIB
Dea Onlyfans kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi setelah penyidik Polda Metro Jaya selesai lakukan pemeriksaan.
Dea Onlyfans kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi setelah penyidik Polda Metro Jaya selesai lakukan pemeriksaan. /Twitter.com/@GRESAIDS.

PR DEPOK – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya secara resmi menetapkan kreator konten OnlyFans Dea sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran konten bermuatan pornografi.

Kabar ditetapkannya Dea Onlyfans sebagai tersangka disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis.

“Penyidik kita sudah melakukan gelar perkara dan kemudian sudah kita tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Auliansyah, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: Luhut Izinkan Tarawih Asal Sudah Vaksin Booster, Ketua KNPI: Bukan Presiden, Semua Urusan Mau Kau Atur

Lebih lanjut, Auliansyah menyebut penyidik Ditreskrimsus sudah mendapatkan beberapa alat bukti pada penetapan status tersangka kepada Dea.

“Alat buktinya kan seperti dari kemarin berawal dari kita patroli siber, kemudian kita dapatkan konten-konten yang didapat oleh Dea yang disebarkan oleh dia sendiri terkait dengan video porno dengan foto syur seperti itu,” tuturnya.

Sebelumnya, Penyidik Ditreskrimsus menangkap Dea yang merupakan salah satu konten kreator OnlyFans.

Baca Juga: Doddy Sudrajat Akhirnya Bertemu Gala Sky, Ayah Vanessa Angel Ucapkan Ini untuk Haji Faisal

Sebagai informasi, Dea merupakan kreator konten yang diduga menjual foto seksinya dalam aplikasi OnlyFans.

"Kami baru saja mengamankan atau pernah dengar atau mungkin sering lihat bahkan dengan situs Dea Only Fans," tuturnya dari PMJ News.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x