Hari Ini, Rizky Billar dan Lesti Kejora akan Diperiksa Polisi: Diduga Terima Aliran Dana Robot Trading DNA Pro

20 April 2022, 13:19 WIB
Pada hari ini, Rizky Billar dan Lesti Kejora akan diperiksa polisi, diduga menerima aliran dana robot trading DNA Pro. /instagram.com/@lestykejora.

PR DEPOK - Satu persatu artis atau selebritis yang terseret kasus dugaan investasi bodong robot trading DNA Pro, diperiksa pihak kepolisian.

Sebelumnya, presenter dan desainer kondang Ivan Gunawan, diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittip) Bareskrim Polri atas kasus dugaan investasi bodong robot trading DNA Pro.

Kini giliran Rizky Billar dan Lesti Kejora, yang dijadwalkan akan diperiksa penyidik pada hari ini, Rabu 20 April 2022, atas kasus dugaan investasi bodong robot trading DNA Pro.

Baca Juga: Kejagung Tetapkan Dirjen Kemendag Tersangka Mafia Minyak Goreng, Mardani Ali Sera: Bongkar hingga ke Akarnya

Pasangan suami isteri ini akan dimintai keterangan terkait aliran dana yang diterima dari petinggi robot trading DNA Pro senilai Rp1 miliar.

"Betul dijadwalkan Rabu ini," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko, dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari laman PMJ News, Rabu 20 April 2022.

Dikatakan Gatot Repli, pemeriksaan juga akan dilakukan terhadap terhadap publik figur lainnya yaitu, Billy Syahputra dan Yosi 'Project Pop', pada Kamis 21 April 2022.

Baca Juga: Dirjen Kemendag Jadi Tersangka Kasus Mafia Minyak Goreng, Syahrial Nasution: Mengundurkan Diri Tentu Mulia

Selain itu, pada Jumat, 22 April 2022, publik figur bernama Novela juga akan diperiksa/dimintai keterangannya atas kasus dugaan investasi bodong robot trading DNA Pro tersebut.

Gatot Repli menambahkan, terhadap Marcello Tahitoe atau Ello dan Rossa, sebelumnya dijadwalkan diperiksa pada Senin 18 April 2022.

Namun kedua artis penyanyi tersebut tidak memenuhi panggilan tim penyidik, sehingga akan dijadwalkan ulang, kata Gatot Repli.

Baca Juga: Siapkan KTP untuk Login eform.bri.co.id, BPUM 2022 Kembali Disalurkan, Ada BLT UMKM Rp600 Ribu

Seperti diketahui, kasus investasi bodong robot trading DNA Pro hingga kini masih terus dilakukan penyelidikan oleh kepolisian.

Sebelumnya, sebanyak 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, bahkan ada yang sudah ditahan dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

Berdasarkan keterangan polisi, masing-masing tersangka tersebut berinisial, AB (DPO), ZII (DPO), JG (DPO), ST (DPO), FR, FE (DPO), AS (DPO), DV (DPO), RK, RS, RU, dan YS.

Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 27 Telah Dibuka! Simak Syarat dan Cara Daftar Agar Lolos Seleksi

Mereka (para tersangka) dapat dijerat dengan Pasal 106 Jo Pasal 24 dan atau Pasal 105 Jo Pasal 9 (UU) Nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan/atau Pasal 3, Pasal 5 Jo Pasal 10 (UU) Nomor 8 tahun 2010 tentang pemberantasan dan pencegahan tindak pidana pencucian uang (TPPU). ***

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler