Cara Daftar PKH Online Lewat HP agar Dapat BLT Lansia Rp2,4 Juta yang Cair Mei 2022

14 Mei 2022, 16:45 WIB
Simak penjelasan mengenai cara daftar PKH yang bisa dilakukan secara online. /Tangkapan layar YouTube Kemensos RI

PR DEPOK - Simak cara daftar PKH online lewat HP agar dapat BLT lansia Rp2,4 juta yang cair Mei 2022.

BLT lansia adalah bantuan sosial untuk warga usia 70 tahun ke atas yang masuk dalam kategori sasaran penerima Program Keluarga Harapan atau PKH.

Apabila terdaftar sebagai penerima PKH, warga usia 70 tahun ke atas mendapatkan BLT lansia senilai Rp2,4 juta per tahun.

Baca Juga: Selangkah Lagi Gabung Real Madrid, Kylian Mbappe akan Diresmikan Musim Panas Ini

Namun, BLT tersebut tidak disalurkan sekaligus melainkan dibagi menjadi empat tahap yakni Januari hingga Maret, April hingga Juni, Juli hingga Agustus, dan September hingga Desember.

Dengan begitu, BLT lansia yang cair bulan Mei ini merupakan pencairan PKH tahap kedua.

Dalam setiap pencairannya, penerima BLT lansia mendapatkan bantuan sebesar Rp600 ribu.

Masyarakat yang memenuhi syarat bisa daftar PKH online lewat HP agar dapat BLT lansia Rp2,4 juta.

Baca Juga: BPUM 2022 Kapan Cair? Buka Link eform.bri.co.id, Cek Penerima BLT UMKM Pakai NIK KTP

Adapun syarat daftar PKH kategori lansia yaitu:

1. Warga Negara Indonesia atau WNI dibuktikan dengan NIK KTP.

2. Berusia 70 tahun ke atas.

3. Masuk dalam golongan keluarga miskin yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Baca Juga: Cara Cek PKH Cair Mei 2022, Akses Link Resmi cekbansos.kemensos.go.id, Ada Bantuan Rp2,4 Juta hingga Rp3 Juta

4. Bukan ASN, PNS, anggota Polri atau TNI.

5. BLT lansia diutamakan untuk masyarakat yang terdampak Covid-19 atau kena PHK.

Apabila memenuhi syarat di atas, segera daftar PKH online lewat HP agar dapat BLT lansia Rp2,4 juta.

Berikut cara daftar PKH online lewat HP agar dapat BLT lansia Rp2,4 juta:

Baca Juga: Kenapa BPNT Banyak yang Zonk atau Saldo Kosong? Cek Mungkin Ini Penyebabnya

1. Unduh aplikasi Cek Bansos.

2. Login dengan mengisikan username dan password bagi yang sudah memiliki akun.

3. Sementara bagi yang belum memiliki akun, registrasi dengan mengisi data diri seperti Nomor KK, NIK, Nama Lengkap, Alamat Lengkap (Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Desa, RT dan RW).

4. Masukkan nomor HP, alamat email, username dan password.

Baca Juga: Korea Utara Laporkan 21 Kematian akibat Demam di Tengah Wabah Covid-19 Pertama

5. Unggah foto KTP dan swafoto dengan KTP.

6. Jika sudah yakin data diisi dengan benar, pilih 'Buat Akun Baru'.

7. Setelah registrasi berhasil, masuk ke halaman utama aplikasi kemudian pilih fitur 'Daftar Usulan'.

8. Pilih jenis bansos yang ingin diajukan.

Nantinya Kementrian Sosial (Kemensos) akan melakukan proses verifikasi dan validasi untuk menentukan apakah usulan layak diterima.***

Editor: Nur Annisa

Tags

Terkini

Terpopuler