Lapor Bareskrim, Korban Penipuan Tiket Coldplay Akui Alami Kerugian hingga Puluhan Juta

20 Mei 2023, 20:42 WIB
Lapor bareskrim, korban penipuan tiket Coldplay akui alami Kerugian hingga puluhan juta. /Reuters/Suzanne Plunkett

PR DEPOK - Di tengah antusias masyarakat soal band Inggris Coldplay yang akan manggung di Indonesia, ternyata kasus penjualan tiket konsernya sedang marak terjadi yang akhirnya para korban melapor kepada pihak kepolisian.

 

Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News, Zainul Arifin sebagai perwakilan para korban sekaligus pengacara, mengungkapkan telah melaporkan kasus penipuan tersebut kepada Bareskrim Polri pada Jumat, 19 Mei 2023 lalu.

“Kita hadir ke Bareskrim Mabes Polri untuk membuat Laporan Polisi supaya proses ini ditindaklanjuti,” ungkap Zainul kepada wartawan PMJ, pada Jumat, 19 Mei 2023.

Zainul juga mengatakan, laporan tersebut dibuat karena dirinya merasa geram terhadap maraknya kasus penipuan terkait penjualan tiket konser di media sosial yang cukup sering terjadi.

Baca Juga: Sentil Kinerja Presiden Jokowi, Ini Pernyataan Pengamat Politik soal Kritikan Amien Rais

“Karena bagaimanapun juga pola-pola seperti ini sudah sering terjadi karena di beberapa korban kita,” tutur Zainul.

Selain itu, laporan yang dibuat Zainul tersebut ternyata mewakili laporan 14 korban penipuan penjualan tiket konser tersebut yang jika ditotal bisa mencapai puluhan juta rupiah.

Umumnya, modus penipuan tersebut banyak terjadi di berbagai macam media sosial semacam Twitter, Instagram hingga telegram yang setelah ia telusuri diduga ada keterlibatan pihak promotor tiket itu sendiri.

“Modus penipuan, jadi kita juga menduga ya, mencurigai ini ada oknum yang bermain juga di beberapa promotor tiket. Karena kenapa? Tidak berselang beberapa detik, war itu dibuka itu langsung close. Maka, dari itu kita mencurigai barangkali ada oknum yang di dalam itu bermain,” jelasnya.

Baca Juga: Cara Daftar BLT Lansia yang Cair Mei 2023 secara Online, Buka Aplikasinya lalu Unggah Ini

“Pola-pola ini setelah ditelusuri ternyata namanya satu orang dan beberapa teman sindikat mereka dan ada juga beberapa nama akun bank yang sama seperti Mandiri dan BCA,” tambahnya.

Lalu, dalam laporan yang telah dibuat dan diterima oleh pihak Polri dengan nomor yang register LP/B/106/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal Jumat 19 Mei 2023 didukung dengan barang bukti berupa KTP pelapor, bukti transfer, nomor akun bank, bukti chat pelapor dan terlapor hingga handphone pelaku.

Berdasarkan laporan ini terlapor disangkakan terkena Pasal 45A Jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 19 tahun 201y tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 378 KUHP, serta Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU.

Terakhir, dengan dilaporkannya kasus penipuan penjualan tiket konser Coldplay ini, Zainul Arifin selaku perwakilan para korban dan kuasa hukum berharap, tidak ada lagi yang akan menjadi korban kasus penipuan tersebut.***

Editor: Tesya Imanisa

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler