Punya Suami Tajir dan Dicap Keluarga Sempurna, Sandra Dewi Sempat Akui Takut Kebahagian Diambil Tuhan

28 Maret 2024, 18:05 WIB
Aktris Sandra Dewi. /Instagram/@sandradewi88/

PR DEPOK - Kehidupan Sandra Dewi setelah menikah dengan Harvey Moeis tak lepas dari sorotan publik lantaran pasangan selebriti tersebut menggelar acara pernikahan ala negeri dongeng di Disneyland, Tokyo, Jepang.

Sandra Dewi dan Harvey Moeis dinilai sebagai pasangan suami-istri yang sangat bahagia karena hidup mewah, harmonis dan jauh dari gosip tak sedap.

Kebahagian Sandra Dewi dan Harvey Moeis semakin bertambah dengan kehadiran kedua anak laki-laki mereka yakni Raphael Moeis dan Michael Moeis.

Anugerah yang diberikan oleh sang pencipta pada dirinya membuat pesinetron Putri Bidadari itu takut kelak semuanya akan hilang akibat dari perbuatan yang tidak disukai Tuhan. Hal tersebut disampaikan Sandra dalam kanal Youtube Melaney Ricardo yang diunggah pada 14 November 2019.

Baca Juga: 7 Rumah Makan Terkenal di Magelang, Menunya Khas dan Tersedia Tempat Parkir

“Aku takut sama Tuhan. Kalau gue macam-macam atau gue jadi sosok yang tidak baik, Tuhan akan ambil semuanya. Karena semua dikasih Tuhan,”kata Sandra Dewi

“Tuhan menegur dari keluarga, sama suami, anak, dan keluarga. Kalau gue dapat teguran dari orang-orang ini, gue minta ampun,”ungkapnya dikutip Pikiran-Rakyat Depok dari kanal Youtube Melaney Ricardo pada Kamis, 28 Maret 2024.

Selanjutnya, baru-baru ini Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Timah.tbk. pengusaha tersebut bukan satu-satunya yang menjadi tersangka.

Dalam kasus ini, sebanyak 16 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka termasuk crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim. Akibat perbuatannya, suami Sandra Dewi terancam hukuman pidana maksimal penjara seumur hidup, serta denda sebesar Rp 1 miliar.

Baca Juga: Apakah Lulusan SMA Masih Bisa Melamar PT Pertamina di Rekrutmen Bersama BUMN 2024?

Lalu, ia juga harus membayar uang pengganti setara dengan jumlah harta kekayaan yang dimiliki yang diduga didapat dari tindak pidana pencucian uang.

Harvey Moeis langsung digiring ke Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 27 Maret 2024. Kejagung melakukan penahan terhadap Harvey guna kepentingan penyidik.

“Untuk kepentingan penyidikan yang bersangkutan dilakukan tindakan penahanan di Rutan Salemba Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari kedepan,”ucap Kuntadi di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu, 27 Maret 2024 malam yang dilansir dari PMJ News.

Kuntadi menjelaskan penetapan status Harvey yang naik menjadi tersangka telah melalui proses dan ditemukan sejumlah alat bukti yang telah diamankan oleh tim penyidik.

Baca Juga: 8 Sajian Bakso Lezat di Indramayu, Teksturnya Kenyal dan Legit Rekomendasi untuk Wisata Kuliner

“Tim penyidik memandang telah cukup alat bukti sehingga yang bersangkutan kita tingkatkan statusnya sebagai tersangka yaitu saudara HM selaku perpanjangan tangan dari PT RBT,”jelasnya.

Harvey Moeis dikenakan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Sejak kabar penangkapan sang suami mencuat, Sandra Dewi menutup kolom komentar pada setiap unggahan di akun media sosialnya. Ia juga belum menanggapi soal kasus yang menjerat suaminya itu.***

Editor: Dini Novianti Rahayu

Tags

Terkini

Terpopuler