Usai Helena Lim Ditahan, Suami Sandra Dewi Harvey Moeis Jadi Tersangka Korupsi Timah

- 28 Maret 2024, 06:20 WIB
Suami dari aktris cantik Sandra Dewi, Harvey Moeis sebagai tersangka dalam kasus korupsi timah, susul Helena Lim.*
Suami dari aktris cantik Sandra Dewi, Harvey Moeis sebagai tersangka dalam kasus korupsi timah, susul Helena Lim.* /Try Sutrisno/

PR DEPOK - Setelah penahanan crazy rich Helena Lim, publik kembali dikejutkan dengan kabar ditetapkannya suami dari aktris cantik Sandra Dewi, Harvey Moeis sebagai tersangka dalam kasus korupsi timah.

Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi bahwa Harvey Moeis terlibat dalam kasus yang sebelumnya telah menjerat Helena Lim terkait korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk Tahun 2015-2022.

Penyidik menyebutkan bahwa sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Harvey Moeis melakukan pemeriksaan sebagai saksi. Dan setelah ditemukannya cukup alat bukti, statusnya ditingkatkan menjadi tersangka.

“Tim Penyidik memandang telah cukup alat bukti sehingga kami ditingkatkan statusnya sebagai tersangka, yaitu saudara HM selaku perpanjangan tangan dari PT RBT,”ungkap Kuntadi di Jakarta, Rabu, 27 Maret 2024 seperti dikutip dari ANTARA.

Baca Juga: Begini Kronologi Suami Sandra Dewi Harvey Moies Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Timah

Usai melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi lainnya termasuk HM, dan ditetapkan sebagai tersangka, Penyidik melakukan penahanan selama 20 hari kedepan terhadap suami Sandra Dewi di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Peran Harvey Moeis dan kaitannya dengan Helena Lim dalam kasus korupsi timah

Berdasarkan keterangan dari Kuntadi, HM merupakan tersangka ke-16 dalam kasus perusakan lingkungan sehingga menimbulkan kerugian bagi negara sebesar Rp271,06 triliun rupiah.

“Sekitar tahun 2018 hingga 2019, saudara HM menghubungi Direktur PT Timah yaitu saudara MRPT alias RZ dalam rangka mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah,” ujarnya.

Baca Juga: Amalan Malam Lailatul Qadar, Raih Pahala dan Keberkahan di Bulan Ramadhan

Selanjutnya, Kuntadi menjelaskan bahwa HM dan RZ akhirnya melakukan kesepakatan setelah beberapa kali melakukan pertemuan untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar dengan adanya dicover sewa menyewa peralatan processing peleburan timah.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x