Setelah itu, Harvey Moeis menghubungi beberapa smelter diantaranya PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT Tim untuk ikut serta dalam kegiatan pertambangan tersebut.
Kaitannya dengan Helena Lim, lebih lanjut Kuntadi memaparkan bahwa Helena Lim yang merupakan Manager dari PT QSE memfasilitasi pembayaran dana CSR yang dikirim para pengusaha smelter kepada HM sebagai keuntungan dari kegiatan pertambangan tersebut.
“Atas kegiatan tersebut, maka tersangka HM ini meminta para para pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungannya, diserahkan kepada yang bersangkutan dengan cover [pembayaran dana CSR yang dikirim para pengusaha smelter kepada HM melalui QSE yang difasilitasi oleh tersangka HLN,” paparnya.
Baca Juga: 7 Pemain Film Kiblat yang Dilarang Tayang oleh MUI
Atas perbuatannya tersebut, Harvey Moeis telah melanggar pasal 2 ayat (1), pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tersangka dugaan kasus korupsi timah
Hingga kini penyidik telah menetapkan 16 orang tersangka, setelah menetapkan crazy rich Bangka Helena Lim sebagai tersangka pada Selasa.
Pihak lainnya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka diantaranya:
Baca Juga: Rekomendasi 5 Akun Jualan Hampers Lebaran 2024 di Semarang, Bisa Dikirim ke Luar Kota
RL selaku General Manager PT TIN
BY selaku mantan Komisaris CV VIP