PR DEPOK - Wakil Ketua MPR RI, Arsul Sani menyarankan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memberikan bantuan hukum kepada insan KPK yang diproses hukum karena tersandung kasus tindak pidana korupsi (tipikor).
"Saran untuk pimpinan KPK RI, sebaiknya tidak memberikan bantuan hukum nsan KPK yang diproses hukum kasus tipikor, bukan kasus tindak pidana lainnya," kata Arsul seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari ANTARA.
Bantuan hukum yang diberikan KPK justru akan menjadi anomali untuk komisi antirasuah tersebut. Pasalnya, KPK justru merupakan lembaga penegakan hukum yang tugasnya memberantas korupsi.
"Memberikan bantuan hukum kepada insan KPK yang sedang menjalani proses hukum kasus tipikor justru akan menjadi anomali, terlebih yang bersangkutan sanggup membuat tim penasihat hukum bagi dirinya sendiri," katanya.
Baca Juga: Benarkah KJP Plus November 2023 Sudah Cair? Cek Informasi Selengkapnya dan Penerima di Sini
Diberitakan sebelumnya, Ketua KPK sementara Nawawi Pomolango menjelaskan bahwa pihaknya sedang mempertimbangkan apakah akan memberikan bantuan hukum kepada Firli Bahuri atau tidak. Salah satu hal; yang dipertimbangkan adalah komitmen nihil toleransi (zero tolerance) terhadap korupsi.
Untuk itu, KPK akan menggelar rapat internal agar diputuskan sikap tepat apakah memberi bantuan hukum untuk Firli Bahuri atau tidak.