Sebut Unggahan Jrx Kebebasan Berekspresi, Ahli Bahasa: Diksi Penyair Beda dengan Orang Biasa

23 Oktober 2020, 18:05 WIB
Jerinx. /FIKRI YUSUF/ANTARA FOTO

PR DEPOK – Sidang perkara dugaan ujaran kebencian dengan terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx (Jrx) kembali digelar pada Kamis, 22 Oktober 2020 lalu.

Pada sidang tersebut ahli bahasa Made Jiwa Atmaja dihadirkan dari pihak Jrx di persidangan yang diketuai oleh Majelis Hakim Ida Ayu Adnya Dewi di Pengadilan Negeri Denpasar.

Dalam kesaksiannya, Made Jiwa Atmaja menjelaskan bahwa unggahan Jrx di akun media sosial merupakan bagian dari kebebasan berekspresi.

Baca Juga: Jelang Big Match Manchester United vs Chelsea, Juan Mata: Siap Jaga Momentum Kebangkitan Setan Merah

Dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari ANTARA menurut Made Jiwa Atmaja, selama seseorang tidak menyebut subjek orang yang dihina, maka tidak dapat dipersoalkan.

"Itu kebebasan orang berbahasa dan berekspresi. Sepanjang dia tidak menyebut subjek orang yang dihina, maka tidak jadi persoalan. Iya, subjek yang dituju," kata Made Jiwa Atmaja.

Menurutnya, perkara bahasa tidak dapat dikaji dari segi bentuk leksikal saja.

Baca Juga: Diduga Suap Dana Alokasi Khusus, KPK Resmi Tahan Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman

Menurutnya hal ini lantaran bahasa itu terdiri dari dua bentuk yaitu komponen dan pemberian mental.

Terkait unggahan Jrx pada Sabtu, 13 Juni 2020 lalu Atmaja mengatakan harus melihat posisi Jrx sebagai penyair yang memiliki diksi berbeda.

Diketahui unggahan Jrx yang dimaksud bernarasi "gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan RS seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan dites Covid-19. Sudah banyak bukti kalau hasil tes sering ngawur kenapa dipaksakan? Kalau hasil tesnya bikin stres dan menyebabkan kematian pada ibu bayinya. Siapa yang bertanggung jawab?," demikian bunyi narasi tersebut.

Baca Juga: Jelang Libur Panjang Akhir Oktober, Yana Mulyana Wanti-wanti Pengelola Usaha Wajib Patuhi Prokes

"Bubarkan IDI, saya gak akan berhenti menyerang kalian @ikatandokterindonesia sampai ada penjelasan perihal ini. Rakyat sedang diadu domba dengan IDI/RS? Tidak, IDI dan RS yang mengadu diri mereka sendiri dengan hak-hak rakyat," ujar Jrx dalam komentarnya.

Menurut Atmaja, diksi yang digunakan Jrx menyebabkan satu kata berbeda dari arti leksikal.

Menurutnya pada kamus, kata 'kacung', 'menyerang' dikonotasikan buruk di leksikal, namun dalam diksi seorang penyair tidak.

Baca Juga: Bansos PKH Diperpanjang hingga 2021 dengan Kuota 10 Juta PKM, Berikut Syarat dan Cara Mendaftarnya

"Diksi yang digunakan menyebabkan satu kata berbeda dari arti leksikal. Tapi kalau satu kacung, menyerang, itu konotasinya buruk di leksikal, di kamus, tapi dalam diksi seorang penyair tidak. Kata menyerang tidak mempunyai kekurangan untuk menyerang. Kata menyerang maksudnya dia tidak akan berhenti bertanya sebelum pertanyaannya dijawab, maknanya kan baik. Diksinya saja yang berbeda oleh dengan diksi orang biasa, ahli bahasa linguistik," imbuh Atmaja.

Dia menambahkan bahwa biasanya seorang seniman menggunakan diksi atau pemilihan kata khusus dalam berbahasa.

Melalui kata-kata, diharapkan mempunyai tenaga untuk menyita perhatian orang sehingga pertanyaannya dapat dijawab.

Baca Juga: Kabar Baik, Angka Kesembuhan Covid-19 di Indonesia Capai 79,73 Persen di Atas Standar WHO

Menurut Atmaja, tidak ada undang-undang yang mengatur bahasa di media sosial.

"Memang di kalimat IDI adalah kacung WHO ada subjek IDI, ya orang boleh menuntut. Sedangkan postingan lain tidak ada subjek. Lalu, saya ditanyakan jaksa apa orang berbahasa tidak bernorma Saya bilang tidak ada norma di medsos. Tidak ada UU yang mengatur bahasa di medsos. Terus saya disalahkan. Saya sampai bilang ajarin saya norma mengenai bahasa di medsos," kata Atmaja.

Menurutnya, kebebasan berekspresi berkaitan dengan bahasa yang digunakan di media sosial tidak bisa diatur dengan norma sepanjang tidak ada subjek.

Baca Juga: Kata Eks Pemain Barcelona dan Real Madrid Soal Laga El Clasico Jilid I Musim Ini

"Maka, tidak ada alasan memperkarakan bahasa itu. Kalau menyebut IDI segala macam Anda punya alasan untuk tersinggung. Tapi norma tidak ada kan, itu kebebasan berekspresi dia akan membentuk ragak ekspresi di medsos," tuturnya.

Setelah Jaksa Penuntut Umum dan Penasehat Hukum terdakwa Jrx diberikan kesempatan bertanya terhadap saksi ahli, maka majelis hakim yang diketuai Ida Ayu Adnya Dewi tersebut mengatakan bahwa persidangan akan dilanjutkan pada Selasa, 27 Oktober 2020 mendatang dengan agenda pemeriksaan terdakwa.***

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler