Selebgram Syaima Salsabila dan Kekasih Positif Narkoba, Disebut Barang Dibeli dari Media Sosial

16 November 2020, 19:05 WIB
Syaima Salsabila selebgram yang terseret kasus narkoba. /Instagram/@syaimasalsabila./

PR DEPOK - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat mengungkapkan bahwa ganja yang dimiliki oleh selebgram Syaima Salsabila didapatkan secara daring (online).

Hal tersebut diungkapkan oleh Kasatres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Ronaldo Maradona Siregar di Jakarta, Senin 16 November 2020.

“Pemesanan barangnya melalui media sosial,” kata Ronaldo, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: Sekjen DPR Sebut Pengelolaan Keuangan Negara Harus Efektif, Setidaknya Ada 4 Prinsip Harus Terpenuhi

Lebih lanjut, Ronaldo menyebut ganja seberat 51,47 gram milik Syaima yang ditemukan di apartemennya, didapatkan dari pacarnya berinisial JRS (29).

Kepada polisi, JRS mengaku membeli ganja tersebut dari media sosial. Selain itu, pada dirinya juga ditemukan barang bukti narkoba seberat 74,43 gram.

“Kepada barangnya kami melakukan penyelidikan untuk melihat peta peredarannya. Ini menjadi pekerjaan rumah bagi kami untuk mengungkap modus operandi peredaran narkoba,” ujar Ronaldo.

Pengungkapan kasus Syaima Salsabila berawal dari anggota Polres Metro Jakarta Barat yang menginformasikan jika ada seorang wanita yang sering menggunakan narkoba.

Baca Juga: Kecurigaan Iwan Fals Soal Kerumunan Massa Habib Rizieq: Jangan-jangan Cuma Buat 'Kelinci Percobaan'

Kemudian, informasi tersebut segera ditindaklanjuti oleh polisi, dan menahan Syaima beserta barang bukti yang disimpannya di kotak makan berwarna hijau.

Diketahui sebelumnya, selebgram Syaima Salsabila (24) dan kekasihnya JRS (29) positif menggunakan narkoba jenis ganja dari hasil pemeriksaan urine yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat.

Keduanya ditangkap di wilayah Bekasi, Jawa Barat, dari hasil pengembangan kasus setelah penangkapan selebgram itu.

“Dari cek urine, keduanya positif menggunakan THC (tetrahidrokanabinol) atau ganja,” ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru di Jakarta, Senin.

Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Kabar Kim Jong Un Tanggapi Kepulangan Habib Rizieq ke Indonesia, Simak Faktanya

Saat pemeriksaan, Syaima mengaku telah satu tahun mengonsumsi ganja untuk bersenang-senang.

Sementara itu, JRS ditangkap sehari setelah barang bukti 74,43 gram ganja ditemukan dalam bungkus kopi gayo.

Selain itu, polisi juga menemukan barang bukti berupa satu linting ganja dengan berat 0,66 gram dan dua pak kertas vapir untuk melinting ganja.

Atas perbuatannya tersebut, kini Syaima dan kekasihnya harus mendekam di rutan Polres Metro Jakarta Barat.

Baca Juga: Soal Kerumunan di Petamburan, DPR: Apa Timbulnya Potensi Penularan Covid-19 Cukup Hanya Disanksi?

Mereka terancam pasal 114 ayat 1 subsidier pasal 111 ayat 1 junto pasal 132 ayat 1 UURI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler