Dari kasus tersebut, Gisel dan Nobu dikenakan Pasal 4 Jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tentang Pornografi. Lalu, juga Pasal 8 Jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 kemudian di Pasal 27 ITE.
Akibat dari menyebarnya video asusila milik Gisel, jagat maya ramai saat itu dan nama Gisel sempat menjadi trending topik di Twitter cukup lama.***