Rizky Febian Hanya Akan Beri Hak Warisan pada Bintang, Kuasa Hukum Yakin Teddy Berhak Dapat Bagian

- 7 Januari 2021, 19:40 WIB
 Rizky Febian.
Rizky Febian. /Tangkapan Layar Youtube Rizky Febian

"Kan belum dibagi, ini aja sudah 1 tahun belum di proses, saya pernah baca satu artikel yang bilang saya sibuk minta hak waris, kan itu sudah setahun," kata Teddy seperti dikutip dari kanal YouTube Indosiar pada 5 Januari 2021.

Lebih lanjut, tertundanya pembagian warisan ini menurut Teddy adalah hal yang lantaran bisa menghambat amal untuk bekal istrinya di akhirat.

Baca Juga: Tepis Dugaan Tak Ikuti Standar, Erick Thohir Tegaskan Vaksin dari Pemerintah Sudah Terdaftar di WHO

"Kalau secara islam 40 hari atau 100 hari harus sudah dibagiin karena memang biar jadi amal ibadah ke yang meninggalnya, nganter lah kata orang Sunda mah," ujarnya lagi.

Ditemui di tempat berbeda, Rizky Febian secara blak-blakan pihaknya akan membagi warisan tersebut untuk adik sambungnya Bintang.

Namun Rizky Febian dengan tegas menyebutkan tak akan memberikan sepeserpun hak untuk Teddy, seperti diberitakan Pikiran-Rakyat.com pada artikel 'Debat Soal Warisan dengan Kuasa Hukum Teddy, Rizky Febian: Gak Tahu dari Mana Tiba-tiba Minta Bagian'.

Baca Juga: Ferdinand Bela Risma Soal Tudingan 'Drama Gelandangan' di Sudirman: Apa yang Ada di Hati Kalian?

"Haknya dede Bintang kita kasih, tapi kalau untuk Teddy minta sebagai ahli waris di bagian kita?, saya bilang tidak. Karena itu warisan atau harta yang ada disitu jauh dari pernikahan Teddy. Kita tolak mentah-mentah kalau teddy minta jadi ahli waris," ucap Rizky Febian.

Perdebatan saat pertemuannya dengan kuasa hukum Teddy diakui Rizky Febian tak terhindarkan. Dirinya bertanya-tanya apa kontribusi Teddy dalam harta yang ditinggalkan Lina Jubaedah.

Dia pun menegaskan bila harta tersebut sudah jelas dikumpulkan sang ibunda dan ayahnya untuk masa depan Rizky Febian bersama tiga adiknya.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x