Gisel Tidak Ditahan Meski Berstatus Tersangka, Begini Penjelasan Polda Metro Jaya

- 9 Januari 2021, 09:43 WIB
Artis Gisella Anastasia atau Gisel menaiki mobilnya usai diperiksa di Gedung Direstkrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat 8 Janurari 2021
Artis Gisella Anastasia atau Gisel menaiki mobilnya usai diperiksa di Gedung Direstkrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat 8 Janurari 2021 /Antara Foto/Hafidz Mubarak A/

PR DEPOK - Usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka Gisella Anastasia (Gisel) tidak ditahan oleh pihak kepolisian.

Polda Metro Jaya menyebut bahwa tidak perlu ada penahanan terhadap Gisel, tentu dengan mempertimbangkan beberapa alasan.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.

Baca Juga: Tsamara Amany Bela Aksi Blusukan Mensos Risma: Heran Kok Dibuat Ruwet! Itu Bagus dan Layak Didukung

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News, Sabtu 9 Januari 2021, Yusri Yunus menyebut bahwa pihak kepolusian memiliki alasan tersendiri berkaitan dengan tidak melakukan penahanan terhadap Gisel.

Menurut dia, penahanan dilakukan jika tersangka menghilangkan barang bukti, melarikan diri, dan tak kooperatif.

''Pertimbangannya adalah yang pertama di Pasal 21 Ayat (1) memang bisa dilakukan penahanan bila dia menghilangkan barang bukti melarikan diri, tak kooperatif berdasarkan pertimbangan penyidik sendiri," ujar Yusri Yunus.

Baca Juga: Fadli Zon Resmi Dipolisikan, Husin Shihab: Ngeri Gak Pake Lama Langsung Dilaporin, Respect!

Maka dengan pertimbangan tersebut, kata Yusri Yunus, diambilah keputusan bahwa tidak perlu diberlakukan penahanan terhadap Gisel.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x