Gisel Tidak Ditahan Meski Berstatus Tersangka, Begini Penjelasan Polda Metro Jaya

- 9 Januari 2021, 09:43 WIB
Artis Gisella Anastasia atau Gisel menaiki mobilnya usai diperiksa di Gedung Direstkrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat 8 Janurari 2021
Artis Gisella Anastasia atau Gisel menaiki mobilnya usai diperiksa di Gedung Direstkrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat 8 Janurari 2021 /Antara Foto/Hafidz Mubarak A/

''Sehingga, diambil satu kesimpulan tak perlu dilakukan penahanan," ujarnya melanjutkan.

Untuk diketahui, Penetapan tersangka terhadap Gisel dan MYD dilakukan pada akhir Desember 2020 lalu.

Penetapan itu dilakukan dilakukan setelah Gisel mengakui video asusila yang viral di media sosial bersama seorang pria berinisial MYD.

Baca Juga: Kasus Harian Covid-19 Pecah Rekor Lagi, Faisal Basri: Pak Presiden Buatlah Segera Rencana Darurat

Gisel dan MYD pun dikenakan Pasal 4 Jo Pasal 29 UU No 44 Tentang Pornografi, kemudian Pasal 8 Jo Pasal 34 UU No 44, dan Pasal 27 UU ITE.***

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x