''Sehingga, diambil satu kesimpulan tak perlu dilakukan penahanan," ujarnya melanjutkan.
Untuk diketahui, Penetapan tersangka terhadap Gisel dan MYD dilakukan pada akhir Desember 2020 lalu.
Penetapan itu dilakukan dilakukan setelah Gisel mengakui video asusila yang viral di media sosial bersama seorang pria berinisial MYD.
Baca Juga: Kasus Harian Covid-19 Pecah Rekor Lagi, Faisal Basri: Pak Presiden Buatlah Segera Rencana Darurat
Gisel dan MYD pun dikenakan Pasal 4 Jo Pasal 29 UU No 44 Tentang Pornografi, kemudian Pasal 8 Jo Pasal 34 UU No 44, dan Pasal 27 UU ITE.***