Selain itu, dia mencontohkan kritikan masyarakat yang sebelumnya pernah terjadi, yakni soal Omnibus Law yang memiliki beberapa versi.
“Kritik tapi aturannya terlalu banyak. Pedes dikit penghinaan, pencemaran nama baik. Pake fakta, kadang bisa aja dibikin fakta baru sebagai tandingan. Kek contohnya omnibus. Berapa versi itu. Kalo ada yang protes, bilangnya itu versi yang awal. Jatohnya jadi hoax. Mantep dah,” kata Bintang Emon.
Kritik tapi aturannya terlalu banyak. Pedes dikit penghinaan, pencemaran nama baik. Pake fakta, kadang bisa aja dibikin fakta baru sebagai tandingan.
Kek contohnya omnibus. Berapa versi itu. Kalo ada yang protes, bilangnya itu versi yang awal. Jatohnya jadi hoax.
Mantep dah.— haduhaduh (@bintangemon) February 12, 2021
Lebih lanjut, sebagai informasi, pelapor Novel Baswedan adalah Ormas Pemuda, Pelajar dan Mahasiswa Mitra Kamtibmas (PPMK).
Baca Juga: Aliansi Mahasiswa UGM: Selamat Jokowi Juara Umum Lomba Ketidaksesuaian Omongan dengan Kenyataan
"Kami melaporkan Saudara Novel Baswedan karena dia telah melakukan cuitan di Twitter yang diduga (mengandung) ujaran hoaks dan provokasi," kata Wakil Ketua DPP PPMK Joko Priyoski seperti dikutip dari Antara.
Dalam pelaporan itu, pihaknya menuding Novel Baswedan melanggar Pasal 14, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 18 Tahun 2016 tentang ITE.
Joko Priyoski mengatakan pihaknya juga akan mengadukan Novel ke Dewan Pengawas KPK karena bukan kewenangan Novel sebagai penyidik mengomentari kematian Ustaz Maaher.
"Kami juga akan mendesak Dewan Pengawas KPK untuk segera memberikan sanksi pada Novel Baswedan untuk ujaran tersebut," kata dia.
Sebelumnya, Novel Baswedan merasa prihatin mendengar kabar meninggalnya Ustaz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata di Rutan Bareskrim Polri.