“Kalau sudah cukup dengan para saksi dan alat bukti ada untuk menentukan unsur pasal perbuatan kepada tersangka, maka kiranya tidak perlu ada pemeriksaan, begitupun sebaliknya,” ujar Ali Fikri.
Ketiga nama yang disebut menikmati uang tersebut di antaranya, anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi, pengacara Hotma Sitompul, dan Cita Citata.
Masih dikutip dari PMJ News, dalam persidangan disebutkan bahwa anggota BPK Achsanul Qosasi menerima uang sekira Rp1 miliar.
Baca Juga: Siapkan Berkas Ini agar Mudah Cairkan BLT BPUM UMKM Rp2,4 Juta Bulan Maret 2021 di eform.bri.id/bpum
Sementara, pengacara Hotma disebut menerima Rp3 miliar untuk membayar jasa pengacara atas kasus yang terjadi pada Kementerian Sosial (Kemensos) tersebut.
Kemudian, Cita Citata diduga menerima uang sekira Rp150 juta saat mengisi acara Kemensos di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur.***