Tersangka Penyebar Video Asusila Gisel-Nobu Dijadwalkan Sidang Lanjutan Pekan Depan, Kesaksian Gisel Ditunggu

- 10 Maret 2021, 14:15 WIB
Gisella Anastasia.
Gisella Anastasia. /PMJ News

PR DEPOK - Tersangka berinisial PP dan MN akan menjalani sidang lanjutan kasus video asusila Gisella Anastasia (GA) Michael Yukinonu Defretes atau Nobu (MYD) pada Selasa, 16 Maret 2021.

Sidang ini akan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).

"Mungkin kita akan hadirkan saksi, ahli juga ada," kata Kuasa Hukum MN, Andreas Nahot Silitonga dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara.

Baca Juga: Bertolak Belakang dengan Pernyataan Ilal Ferhard, Kemenkumham Sebut Dokumen KLB Demokrat Belum Masuk

Para saksi dan ahli juga akan dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mendengarkan kesaksiannya.

Namun, mengenai kemungkinan Gisel akan hadir atau tidaknya untuk memberikan kesaksian belum dipastikan.

Andreas membantah klien-kliennya yakni PP dan MN membagikan video asusila Gisel-Nobu.

Baca Juga: Berjuang di Pihak AHY 'Lawan' Kubu Demokrat Moeldoko, Hinca Pandjaitan: Daya Juang tak Pernah Kami Kendurkan!

Ia mengaku kedua kliennya hanya membagikan video tersebut ke lima grup WhatsApp (WA) guna menanyakan sosok pemeran perempuan dalam video tersebut.

"Dia memang menerima dari luar, dari Telegram yang ada isinya 74.000 orang,” ujarnya.

Dua menit kemudian, mereka menghapusnya dari WhatsApp.

Saat ditanya mengenai ancaman pidana selama 12 tahun usai membagikan video tersebut, Andreas hanya menjawab "mengerikan sekali."

Baca Juga: Minta Marzuki Tak Bohong Lagi, Syahrial: Jangan-jangan Anda Masuk Demokrat untuk Berlindung dari Kasus BUMN

Sebelumnya, Gisel meminta kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar sidang tersebut ditunda dengan alasan keperluan keluarga, seperti yang disampaikannya melalui surat pada Kamis, 4 Maret 2021. Sidang tersebut dilakukan secara tertutup.

Sementara itu dalam persidangan, MN mengaku bahwa dirinya dan PP tidak berniat menyebarluaskan video tersebut karena hanya sempat membagikannya di internal grup chat saja.

“Beda kalau Twitter, kalau Twitter siapapun bisa akses. Jadi di situ kurang tepat," tutur Andreas.

Baca Juga: Heran Moeldoko Terbujuk Darmizal-Nazaruddin untuk Ikut KLB, Christ: Pembantu Presiden kok Kerjanya Takabur?

Beberapa waktu lalu Polda Metro Jaya menyerahkan dua tersangka penyebar video asusila Gisel-Nobu kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Keduanya mengaku video asusila diperolehnya dari salah satu akun media sosial (medsos) yang kemudian dibagikan grup dengan alasan meningkatkan jumlah pengikut akunnya sebagai persyaratan mengikuti kuis give away.

Dari kejadian ini MN dan PP ditetapkan Polda Metro Jaya sebagai tersangka atas Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan Pasal 4 Jo Pasal 29, Pasal 8 Jo Pasal 34 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah