Protes Keras KPI, KNRP Tolak Tayangan Langsung Pernikahan Atta-Aurel di TV Nasional: Bukan Kepentingan Publik!

- 13 Maret 2021, 19:21 WIB
Potret Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah.
Potret Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah. /Instagram @attahalilintar

"Seharusnya bisa dilakukan yang lain, apalagi di situasi pandemi, mestinya untuk informasi pandemi, seperti vaksin," kata Bayu.

Baca Juga: Haikal Hassan Bikin Polling Insiden 6 Laskar FPI, Muannas: Cuma Provokator yang Tentukan Soal HAM dari Opini

Dalam pernyataan resmi KNRP yang terdiri dari sejumlah organisasi masyarakat sipil, sekitar 160 akademisi, serta pegiat masyarakat sipil, komisi tersebut menolak keras seluruh rencana penayangan rangkaian acara pernikahan Atta dan Aurel.

Penolakan ini didasarkan pada alasan bahwa pernikahan kedua selebriti tersebut tidak mewakili kepentingan publik secara luas meski menggunakan frekuensi milik publik.

KNRP juga menyayangkan sikap KPI yang tidak bergerak cepat dalam menghentikan kegiatan tersebut, dan malah menunggu tayangan tersebut hadir dulu baru memberikan penilaian.

Baca Juga: Harap Moeldoko Dapat Hidayah Lalu Mundur dari Ketum Demokrat, Rifai Darus: Ketika Buat Salah, Waktunya Tobat

"Padahal jelas-jelas isi siaran melanggar hak-hak masyarakat untuk mendapatkan tayangan yang lebih berkualitas," demikian pernyataan resmi dari KNRP.

Lebih lanjut, KNP juga menyesalkan sikap KPI yang tidak bertindak sesuai dengan Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 11 tentang manfaat tayangan serta Standar Program Siaran Pasal 13 Ayat 2 tentang materi tayangan.

"Lembaga Penyiaran wajib memperhatikan kemanfaatan dan perlindungan untuk kepentingan publik," demikian isi Pasal 11.

Baca Juga: Pamer Penghargaan yang Kembali Diraih DKI Jakarta, Geisz Chalifah: Maaf Banget, Ikhtiar Nggak Membohongi Hasil

Halaman:

Editor: Annisa.Fauziah

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah