"Seharusnya bisa dilakukan yang lain, apalagi di situasi pandemi, mestinya untuk informasi pandemi, seperti vaksin," kata Bayu.
Dalam pernyataan resmi KNRP yang terdiri dari sejumlah organisasi masyarakat sipil, sekitar 160 akademisi, serta pegiat masyarakat sipil, komisi tersebut menolak keras seluruh rencana penayangan rangkaian acara pernikahan Atta dan Aurel.
Penolakan ini didasarkan pada alasan bahwa pernikahan kedua selebriti tersebut tidak mewakili kepentingan publik secara luas meski menggunakan frekuensi milik publik.
KNRP juga menyayangkan sikap KPI yang tidak bergerak cepat dalam menghentikan kegiatan tersebut, dan malah menunggu tayangan tersebut hadir dulu baru memberikan penilaian.
"Padahal jelas-jelas isi siaran melanggar hak-hak masyarakat untuk mendapatkan tayangan yang lebih berkualitas," demikian pernyataan resmi dari KNRP.
Lebih lanjut, KNP juga menyesalkan sikap KPI yang tidak bertindak sesuai dengan Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 11 tentang manfaat tayangan serta Standar Program Siaran Pasal 13 Ayat 2 tentang materi tayangan.
"Lembaga Penyiaran wajib memperhatikan kemanfaatan dan perlindungan untuk kepentingan publik," demikian isi Pasal 11.