"Program siaran tentang permasalahan kehidupan pribadi tidak boleh menjadi materi yang ditampilkan dan/atau disajikan dalam seluruh isi acara, kecuali demi kepentingan publik," demikian tertulis dalam Pasal 13 Ayat 2.
Tak cukup sampai di situ, rasa kecewa KNRP juga didasari sikap KPI yang tidak mendengarkan kritik dari masyarakat yang disampaikan melalui media sosial dan hanya menunggu aduan di saluran pengaduan resmi KPI.
"Bukankah seharusnya KPI yang mewakili kepentingan masyarakat tidak perlu menunggu aduan resmi publik apabila secara nyata dan jelas-jelas melihat pelanggaran frekuensi publik di depan mata," tutur KNRP menambahkan.***