Catat! Berikut Tarif Royalti Lagu untuk Pusat Rekreasi, Rumah Bernyanyi, Bioskop dan Nada Sambung Telepon

- 14 April 2021, 13:33 WIB
Ilustrasi. Pemerintah melalui Kemenkumham bakal mendirikan Pusat Data terkait royalti hak cipta lagu dan musik.
Ilustrasi. Pemerintah melalui Kemenkumham bakal mendirikan Pusat Data terkait royalti hak cipta lagu dan musik. /Pixabay/7144605

PR DEPOK - Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 30 Maret 2021 lalu menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari jdih.setkab.go.id PP 56 Tahun 2021 tersebut ditetapkan guna memberikan pelindungan dan kepastian hukum terhadap pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait terhadap hak ekonomi atas lagu dan/atau musik serta setiap orang yang melakukan penggunaan secara komersial lagu dan/atau musik.

Baca Juga: Besok! Batas Pembelian Pelatihan Kartu Prakerja Gelombang 14, Simak Tips Memilihnya

Pada Pasal 3 Ayat 2 disebutkan bahwa ada 14 layanan publik yang bersifat komersial wajib membayar royalti ketika memutar lagu-lagu, yakni;

a. seminar dan konferensi komersial;

b. restoran, kafe, pub, bar, bistro, kelab malam, dan
diskotek;

c. konser musik;

d. pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut;

e. pameran dan bazar

Halaman:

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: jdih.setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x