PR DEPOK - Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 30 Maret 2021 lalu menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari jdih.setkab.go.id PP 56 Tahun 2021 tersebut ditetapkan guna memberikan pelindungan dan kepastian hukum terhadap pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait terhadap hak ekonomi atas lagu dan/atau musik serta setiap orang yang melakukan penggunaan secara komersial lagu dan/atau musik.
Baca Juga: Besok! Batas Pembelian Pelatihan Kartu Prakerja Gelombang 14, Simak Tips Memilihnya
Pada Pasal 3 Ayat 2 disebutkan bahwa ada 14 layanan publik yang bersifat komersial wajib membayar royalti ketika memutar lagu-lagu, yakni;
a. seminar dan konferensi komersial;
b. restoran, kafe, pub, bar, bistro, kelab malam, dan
diskotek;
c. konser musik;
d. pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut;
e. pameran dan bazar