Catat! Berikut Tarif Royalti Lagu untuk Pusat Rekreasi, Rumah Bernyanyi, Bioskop dan Nada Sambung Telepon

- 14 April 2021, 13:33 WIB
Ilustrasi. Pemerintah melalui Kemenkumham bakal mendirikan Pusat Data terkait royalti hak cipta lagu dan musik.
Ilustrasi. Pemerintah melalui Kemenkumham bakal mendirikan Pusat Data terkait royalti hak cipta lagu dan musik. /Pixabay/7144605

- Karaoke kubus (booth) hak pencipta Rp 300.000 per kubus/tahun dan hak terkait Rp 300.000 per kubus/tahun.

Baca Juga: Diduga Kabar Penggeledahan KPK Bocor, Febri Diansyah: Jika Dibiarkan Terus, KPK Akan Semakin Terpuruk

Pembagian royaltinya 50% untuk Hak Pencipta dan 50% untuk Hak terkait.

Untuk gedung bioskop tarif royalti pencipta maupun untuk hak terkait lumpsum Rp 3,6 juta per layar dalam tiap tahunnya.

Adapun besaran tarif royalti lagu untuk nada tunggu telepon sebesar Rp100 ribu per sambungan telepon dan harus dibayarkan kepada pencipta dan pemilik hak terkait.***

Halaman:

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: jdih.setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah