- Karaoke kubus (booth) hak pencipta Rp 300.000 per kubus/tahun dan hak terkait Rp 300.000 per kubus/tahun.
Pembagian royaltinya 50% untuk Hak Pencipta dan 50% untuk Hak terkait.
Untuk gedung bioskop tarif royalti pencipta maupun untuk hak terkait lumpsum Rp 3,6 juta per layar dalam tiap tahunnya.
Adapun besaran tarif royalti lagu untuk nada tunggu telepon sebesar Rp100 ribu per sambungan telepon dan harus dibayarkan kepada pencipta dan pemilik hak terkait.***