Catat! Berikut Tarif Royalti Lagu untuk Pusat Rekreasi, Rumah Bernyanyi, Bioskop dan Nada Sambung Telepon

- 14 April 2021, 13:33 WIB
Ilustrasi. Pemerintah melalui Kemenkumham bakal mendirikan Pusat Data terkait royalti hak cipta lagu dan musik.
Ilustrasi. Pemerintah melalui Kemenkumham bakal mendirikan Pusat Data terkait royalti hak cipta lagu dan musik. /Pixabay/7144605

f. bioskop;

Baca Juga: Liverpool Akan Menjamu Real Madrid Pada Leg Kedua Liga Champions

g. nada tunggu telepon;

h. bank dan kantor;

i. pertokoan;

j. pusat rekreasi;

k. lembaga penyiaran televisi;

l. lembaga penyiaran radio;

m. hotel, kamar hotel, dan fasilitas hotel; dan

n. usaha karaoke.

Halaman:

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: jdih.setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah