Pengakuan Mengejutkan Jeff Smith yang Pakai Ganja Sejak Lulus SMA, Kini Ia Terancam 12 Tahun Penjara

- 19 April 2021, 14:40 WIB
Jeff Smith.
Jeff Smith. /Instagram/mr.jeffsmith/

PR DEPOK - Aktor Jeff Smith diamankan pihak kepolisian setelah tertangkap tangan menggunakan narkotika jenis ganja.

Diketahui bahwa Jeff Smith ditangkap di rumahnya di wilayah Jakarta Selatan oleh Unit 1 Satresnarkoba Polres Jakarta Barat.

Pengakuan dari Jeff Smith kepada polisi cukup mengejutkan.

Baca Juga: UEFA Siap Berikan Tindakan Tegas bagi Klub-klub yang Ikut Serta dalam European Super League

"Dia diamankan di daerah Jagakarsa, Jakarta Selatan bersama salah seorang temannya yang berinisial D. Dari hasil pengakuannya, dia mulai menggunakan ganja setelah selesai SMA," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo, Senin 19 April 2021.

Polisi hingga saat ini tengah memperdalam kasus yang juga mnelibatkan seorang pria berinisial D tersebut.

"Terkait dengan temannya D, sampai dengan saat ini masih dilakukan pemeriksaan dengan status saksi," tuturnya dikutip Pikiran Rakyat Depok dari PMJ News.

Baca Juga: Banyak PNS Dipecat karena Radikalisme, Said Didu: Bahaya, Bisa Jadi Alat tuk Singkirkan Orang yang Tak Disukai

Disebutkan oleh Ady bahwa pihaknya turut mengamankan sejumlah barang bukti dalam penangkapan tersebut.

Barang bukti yang dimaksud adalah yang berkaitan dengan ganja.

"Dari penangkapan tersebut, kemudian dilakukan penggeledahan dan diamankan barang bukti berupa 1 klip berisi ganja dengab berat 0,52 gram, satu plastik berisi tembakau dengan berat 44 gram, dua botol berisi cairan liquid vape yang diduga cairan ganja sintetis, enam pack kertas papir, dua cangklong atau alat penghisap tembakau, satu unit mobil CRV, serta empat buah buku tentang ganja," jelas Ady.

Baca Juga: Rekomendasi Menu Buka Puasa Ramadhan 1442 H: Rose Rainbow in Jar

Atas aksi kepemilikan ganja tersebut, Jeff Smith harus mempertanggung jawabkannya secara hukum.

Jeff Smith dipersangkakan dalam pasal 111 ayat 1 Jo Pasal 126 ayat 1 huruf (a) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara 12 tahun dan denda Rp800.000.000.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x