Keputusan Majelis Hakim ini juga berdasarkan pertimbangan usia terdakwa.
Dan soal pemulihan kesehatan Mark Sungkar yang sudah berusia lanjut.
Permohonan penasihat hukum, Mark Sungkar dijamin tidak akan melarikan diri.
Selain itu, Mark Sungkar juga dijamin tidak akan merusak barang bukti dan tidak akan mengulangi perbuatanya.
Bahkan, dia dijamin untuk bersedia hadir dalam instansi terkait jika hal tersebut diperlukan.
Baca Juga: Tak Hanya Diputarbalikkan, Warga Depok yang Keluar Wilayah Jadetabek Akan Dikenakan Sanksi Berikut
Mark Sungkar juga dijamin akan selalu kooperatis dan bersedia selalu hadir dalam setiap persidangan di PN Jakarta Pusat.
Maka dari itu Leo secara tegas menyampaikan bahwa keputusan Majelis Hakim ini sudah patut dan beralasan.***