Polemik Penonaktifan 75 Pegawai KPK, Slank Dicibir Warganet hingga Sempat Trending di Twitter

- 14 Mei 2021, 15:47 WIB
Bandi kondang, Slank dicibir warganet usai penonaktifan 75 pegawai KPK.
Bandi kondang, Slank dicibir warganet usai penonaktifan 75 pegawai KPK. /Dok. ANTARA.

Namun setelah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021 tentang Hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) Pegawai yang Tidak Memenuhi Syarat dalam Rangka Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tanggal 7 Mei 2021, Slank tidak memberikan suara terkait keputusan tersebut.

Sontak hal ini membuat warganet di Indonesia mempertanyakan sikap Slank yang selalu membela KPK.

Baca Juga: Tewasnya Anak Palestina Tak Diberitakan Media AS, Guntur Romli: Sebaliknya, Anak Israel Tak Ada di Media Arab

Hasil TWK yang diikuti 1.351 pegawai KPK yang telah diumumkan pada tanggal 5 Mei 2021 lalu itu menghasilkan 75 orang pegawai yang tidak memenuhi syarat (TMS), disinyalir salah satunya adalah Kompol. Novel Baswedan yang telah menjadi penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi sejak tahun 2007.

Meski telah mengantongi 75 nama pagawai yang tidak lolos, Firli Bahuri mengatakan dalam SK belum ada keputusan mengenai pemberhentian 75 pegawai.

Selain itu, KPK sampai saat ini juga belum mengumumkan secara detail ke publik daftar nama 75 pegawai tersebut.

Baca Juga: Paling Ditakuti Tentara Israel, Inilah Rudal Hamas dan PIJ yang Bisa Jangkau Berbagai Wilayah Israel

KPK pun menyebut 75 pegawainya itu bukan dinonaktifkan karena semua hak dan tanggung jawab kepegawaiannya masih tetap berlaku

Dalam surat tersebut tercantum empat poin yaitu: Pertama, menetapkan nama-nama pegawai yang tersebut (75 Orang) dalam lampiran surat keputusan ini tidak memenuhi syarat dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN.

Kedua, memerintahkan kepada pegawai sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsungnya sambil menunggu keputusan lebih lanjut.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x