KPI Hentikan Sinetron Suara Hati Istri: Zahra, Pihak Indosiar Bantah Promosikan Pernikahan Dini

- 5 Juni 2021, 08:33 WIB
Sinetron 'Suara Hati Istri: Zahra' dihentikan sementara penyayangannya.
Sinetron 'Suara Hati Istri: Zahra' dihentikan sementara penyayangannya. /Instagram/@zahra.unofficial

PR DEPOK - Pihak Indosiar akan menghentikan sementara penayangan sinetron "Suara Hati Istri: Zahra", usai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) melakukan evaluasi secara menyeluruh.

KPI mengevaluasi sinetron "Suara Hati Istri: Zahra" mulai dari jalan cerita dan kesesuaiannya dengan klasifikasi program siaran yang telah ditentukan (R) serta penggunaan artis yang masih berusia 15 tahun untuk berperan sebagai istri ketiga.

Pasalnya, Sinetron "Suara Hati Istri: Zahra" dinilai KPI memiliki muatan yang berpotensi melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) KPI 2012.

Baca Juga: Oki Setiana Dewi Ungkap Kronologis Kepergian Sang Ayah hingga Ceritakan Pesan Khusus untuk Ria Ricis

Dalam evaluasi sinetron "Suara Hati Istri: Zahra” pada Kamis 3 Juni 2021, beberapa pihak membahas pelanggaran prinsip perlindungan terhadap kepentingan anak dan perempuan.

Pihak-pihak yang hadir dalam evaluasi sinetron "Suara Hati Istri: Zahra” antara lain, Wakil Ketua KPI Mulyo Hadi Purnomo, Komisioner KPI Bidang Kelembagaan Nuning Rodiyah, Komisioner KPI Pusat Koordinator Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran (PS2P) Mohammad Reza serta Direktur Program Indosiar Harsiwi Ahmad.

Nuning Rodiyah menyebutkan, KPI memiliki kepentingan untuk menjernihkan masalah usai adanya tuntutan masyarakat terkait sinetron "Suara Hati Istri: Zahra”.

"Ada tuntutan dari masyarakat agar sinetron ini dihentikan. Namun KPI sendiri berkepentingan untuk menjernihkan masalah ini agar tindakan yang diambil sesuai dengan kewenangan dan juga berdasarkan regulasi yang ada," kata Nuning dalam siaran pers yang diterima pada Sabtu 5 Juni 2021 sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: Puncak Hujan Meteor Arietid Terjadi 7 Juni 2021, LAPAN: Bisa Disaksikan Menjelang Fajar dari Seluruh Indonesia

Sementara itu, Mohammad Reza mengatakan, realitas yang ada di masyarakat yang diangkat diangkat ke layar kaca, sebaiknya jangan sampai melahirkan polemik.

Lembaga penyiaran dan juga pihak rumah produksi harus memahami regulasi yang terkait dalam sebuah konten siaran.

Ia berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran berharga, apalagi dari catatan KPI program sinetron "Suara Hati Istri: Zahra” sudah pernah mendapatkan sanksi teguran tertulis.

Menyikapi penyampaian dari KPI, pihak Indosiar memahami masukan terkait KDRT dan juga romantisme yang dibangun dalam cerita ini

Maka dari itu, menurut Harsiwi, pihak Indosiar berkomitmen untuk mengubah jalan cerita dari sinetron "Suara Hati Istri: Zahra”.

Baca Juga: Tak Ada Keberangkatan Haji Tahun Ini, Simak! Ini Cara Pengajuan Pengembalian Dana Calon Jemaah

Akan tetapi, Harsiwi tidak sepakat jika sinetron "Suara Hati Istri: Zahra” dianggap sebagai media promosi untuk pernikahan dini, sebab Zahra digambarkan telah lulus SMA.

"Sedangkan terkait poligami, ide awalnya adalah ingin memberikan gambaran proporsional poligami yang dapat menimbulkan masalah dan intrik," ujar Harsiwi.

Meski demikian, Harsiwi menyatakan pihaknya sudah bersiap mengganti pemeran Zahra dengan artis lain yang secara usia bukan masuk dalam kategori remaja.


"Komitmen perubahan ini tentunya tidak hanya dilakukan untuk sinetron 'Suara Hati Istri', tapi juga di program lain dan sinetron lainnya," kata Harsiwi.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah