Tak Ada Keberangkatan Haji Tahun Ini, Simak! Ini Cara Pengajuan Pengembalian Dana Calon Jemaah

- 5 Juni 2021, 08:30 WIB
Ilustrasi ibadah haji.
Ilustrasi ibadah haji. /Pixabay/GLady.

PR DEPOK – Karena alasan keamanan dan kesehatan para calon jemaah, Kementerian Agama (Kemenag) tidak memberangkatkan para calon jemaah haji tahun ini atau 1442 Hijriah.

Selain itu, alasan lain tidak memberangkatkan haji tahun ini adalah karena pihak Arab Saudi hingga saat ini tak kunjung membuka akses haji bagi jemaah luar negeri termasuk Indonesia.

Akibatnya, pemerintah tidak punya cukup waktu untuk menyiapkan pelayanan dan perlindungan bagi jemaah.

Baca Juga: Singgung Soal Pembatalan Haji, Fadli Zon: Ada Masalah Serius Apalagi Malaysia dapat Tambahan Kuota

Meski begitu, para jemaah calon haji yang batal berangkat dapat mengajukan pengembalian dana haji atau biaya perjalanan ibadah haji (Bipih).

Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Sesditjen PHU) Kementerian Agama, Ramadan Harisman mengatakan meskipun meski setoran pelunasan Bipih diambil, para calon jemaah tidak akan kehilangan status mereka dan akan tetap berangkat pada tahun depan.

"Jemaah tidak kehilangan statusnya sebagai calon jemaah haji yang akan berangkat pada tahun 1443 H/2022 M,” kata Ramadan seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: Novel Prihatin Ada yang Berani 'Main Kasus' di KPK, Said Didu: Seperti Inikah yang Diharapkan Fahri Hamzah?

Untuk mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan dapat dilakukan bagi yang sudah melunasi Bipih.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x