4. Kepala Kankemenag kabupaten/kota mengajukan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih secara tertulis dan dikirimkan via email kepada Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri dengan tembusan kepada kepala Kanwil Kemenag Provinsi.
5. Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri menerima surat pengajuan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih dan melakukan konfirmasi pembatalan setoran pelunasan jemaah calon haji pada aplikasi Siskohat.
6. Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri atas nama Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dalam hal ini Badan Pelaksana BPKH.
7. Keenam, BPS Bipih setelah menerima surat perintah membayar (SPM) dari BPKH, segera melakukan transfer dana pengembalian setoran lunas Bipih ke rekening jemaah calon haji dan melakukan konfirmasi transfer pengembalian setoran pelunasan pada aplikasi Siskohat.
8. Jemaah akan menerima pengembalian setoran pelunasan melalui nomor rekening yang telah diajukan.***