Dalam proses pengembalian setoran pelunasan, ada tujuh tahapan pengembalian, berikut adalah tahapannya:
1. Jemaah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada kepala Kankemenag kabupaten/kota tempat mendaftar haji dengan menyertakan syarat-syarat. Berikut persyaratannya.
Baca Juga: Garuda Dililit Utang hingga Rp70 Triliun, LaNyalla: Tawarkan Pensiun Dini, Bukan PHK Karyawan
- Bukti asli setoran lunas Bipih yang dikeluarkan oleh Bank
- Buku tabungan dan fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama jemaah calon haji
- KTP dan fotokopi KTP
- Nomor telepon aktif
2. Verifikasi dan validasi oleh kepala seksi yang membidangi urusan penyelenggaraan haji dan umrah pada kankemenag kabupaten/kota.
Baca Juga: Ajudan Pribadi Prabowo Bela Bosnya: Biarkan Sekumpulan Gagak Itu Buat Gaduh, Maju Terus Pak!
3. Kemudian kasi haji akan melakukan input data pembatalan setoran pelunasan Bipih pada aplikasi Siskohat.