Tak Ada Keberangkatan Haji Tahun Ini, Simak! Ini Cara Pengajuan Pengembalian Dana Calon Jemaah

- 5 Juni 2021, 08:30 WIB
Ilustrasi ibadah haji.
Ilustrasi ibadah haji. /Pixabay/GLady.

Dalam proses pengembalian setoran pelunasan, ada tujuh tahapan pengembalian, berikut adalah tahapannya:

1. Jemaah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada kepala Kankemenag kabupaten/kota tempat mendaftar haji dengan menyertakan syarat-syarat. Berikut persyaratannya.

Baca Juga: Garuda Dililit Utang hingga Rp70 Triliun, LaNyalla: Tawarkan Pensiun Dini, Bukan PHK Karyawan

- Bukti asli setoran lunas Bipih yang dikeluarkan oleh Bank

- Buku tabungan dan fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama jemaah calon haji

- KTP dan fotokopi KTP

- Nomor telepon aktif

2. Verifikasi dan validasi oleh kepala seksi yang membidangi urusan penyelenggaraan haji dan umrah pada kankemenag kabupaten/kota.

Baca Juga: Ajudan Pribadi Prabowo Bela Bosnya: Biarkan Sekumpulan Gagak Itu Buat Gaduh, Maju Terus Pak!

3. Kemudian kasi haji akan melakukan input data pembatalan setoran pelunasan Bipih pada aplikasi Siskohat.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah