Komisioner KPI Pusat Koordinator Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran (PS2P) Mohammad Reza menambahkan justifikasi atas realitas yang terdapat di masyarakat diminta tidak memunculkan polemik saat itu dijadikan ide cerita sinetron di televisi.
Rumah produksi harus memahami regulasi konten siaran tidak hanya mengikuti UU Penyiaran. Namun, ini juga harus menuruti uu lainnya seperti perlindungan anak dan perkawinan.
Harsiwi Ahmad, Direktur Program Indosiar menanggapi televisi ini berkomitmen mengubah jalan cerita sinetron Suara Hati Istri: Zahra.
Hal ini dilakukan lantaran Indosiar memahami masukan terkait Kekerasam Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan romantisme dalam cerita sinetron Suara Hati Istri: Zahra.
Baca Juga: 5 Kesepakatan Peminjaman Pemain yang Bisa Jadi Permanen Musim Panas Ini, Mulai dari Arkadiusz Milik
Namun, Harsiwi tidak sepakat sinetron Suara Hati Istri: Zahra dianggap sebagai media promosi pernikahan dini, sebab Zahra digambarkan telah lulus SMA.
"Sedangkan terkait poligami, ide awalnya adalah ingin memberikan gambaran proporsional poligami yang dapat menimbulkan masalah dan intrik," ujarnya.
Bahkan, Indosiar siap mengganti pemeran Zahra dengan artis lain yang berusia bukan kategori remaja. Sinetron ini juga tidak menampilkan adegan yang sensitif seperti KDRT.
Dengan demikian, Indosiar akan menghentikan sementara sinetron Suara Hati Istri: Zahra. Langkah ini untuk memberi kesempatan rumah produksi menutup sementara cerita dan menyusun alur cerita lanjutannya.***