Tayangan Suara Hati Istri: Zahra Dihentikan Indosiar Sementara, KPI Evaluasi Sinetron Ini

- 5 Juni 2021, 10:13 WIB
Lea Ciarachel pemeran Zahra istri ketiga berfoto dan mengucapkan perpisahan pada pemeran sinetron Suara Hati Istri
Lea Ciarachel pemeran Zahra istri ketiga berfoto dan mengucapkan perpisahan pada pemeran sinetron Suara Hati Istri /Instagram/@ciarachelfx

PR DEPOK – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) telah menerima aduan dari masyarakat yang disampaikan lewat berbagai saluran media sosial atas sinetron ‘Suara Hati Istri: Zahra’. Hal ini dilatarbelakangi artis yang memerankan istri ketiga berusia 15 tahun.

"Ada tuntutan dari masyarakat agar sinetron ini dihentikan, namun KPI sendiri berkepentingan untuk menjernihkan masalah ini agar tindakan yang diambil sesuai dengan kewenangan dan juga berdasarkan regulasi yang ada," kata Komisioner KPI Bidang Kelembagaan Nuning Rodiyah dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara pada Sabtu, 5 Juni 2021.

Masyarakat juga keberatan dengan cerita sinetron Suara Hati Istri: Zahra yang berisi kekerasan dalam rumah tangga dan romantisme suami istri yang berlebihan.

Baca Juga: Mau Daftar CPNS2021? Simak, Ini Persyaratan dan Dokumen yang Harus Dipenuhi Agar Lolos Seleksi

Hal ini berpotensi melanggar hak-hak anak yang dilindungi UU Perlindungan Anak lantaran pemeran utama masih berusia 15 tahun.

Dengan demikian, KPI mengevaluasi tayangan sinetron Suara Hati Istri: Zahra secara penuh dengan meminta Indosiar menghentikan sementara penayangan program tersebut.

Evaluasi ini mencakup jalan cerita dan kesesuaiannya dengan klasifikasi program siaran yang telah ditentukan (R). Selain itu artis yang berperan sebagai istri ketiga masih berusia 15 tahun yang masih kategori anak yang dilindungi UU Perlindungan Anak.

Sinetron Suara Hati Istri: Zahra dinilai KPI mengandung isi yang bisa melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) KPI 2012.

Baca Juga: Lirik 'Hope Ur Ok' Olivia Rodrigo, Lagu Penutup Album Sour

Komisioner KPI Pusat Koordinator Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran (PS2P) Mohammad Reza menambahkan justifikasi atas realitas yang terdapat di masyarakat diminta tidak memunculkan polemik saat itu dijadikan ide cerita sinetron di televisi.

Rumah produksi harus memahami regulasi konten siaran tidak hanya mengikuti UU Penyiaran. Namun, ini juga harus menuruti uu lainnya seperti perlindungan anak dan perkawinan.

Harsiwi Ahmad, Direktur Program Indosiar menanggapi televisi ini berkomitmen mengubah jalan cerita sinetron Suara Hati Istri: Zahra.

Hal ini dilakukan lantaran Indosiar memahami masukan terkait Kekerasam Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan romantisme dalam cerita sinetron Suara Hati Istri: Zahra.

Baca Juga: 5 Kesepakatan Peminjaman Pemain yang Bisa Jadi Permanen Musim Panas Ini, Mulai dari Arkadiusz Milik

Namun, Harsiwi tidak sepakat sinetron Suara Hati Istri: Zahra dianggap sebagai media promosi pernikahan dini, sebab Zahra digambarkan telah lulus SMA.

"Sedangkan terkait poligami, ide awalnya adalah ingin memberikan gambaran proporsional poligami yang dapat menimbulkan masalah dan intrik," ujarnya.

Bahkan, Indosiar siap mengganti pemeran Zahra dengan artis lain yang berusia bukan kategori remaja. Sinetron ini juga tidak menampilkan adegan yang sensitif seperti KDRT.

Dengan demikian, Indosiar akan menghentikan sementara sinetron Suara Hati Istri: Zahra. Langkah ini untuk memberi kesempatan rumah produksi menutup sementara cerita dan menyusun alur cerita lanjutannya.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah