Dianggap Melanggar Ketentuan Program Siaran, KPI Resmi Berhentikan Sementara Sinetron ‘Zahra’

- 5 Juni 2021, 11:57 WIB
Polemik sinetron 'Suara Hati Istri: Zahra'.
Polemik sinetron 'Suara Hati Istri: Zahra'. /Instagram/@suara_hati_istri_zahra

PR DEPOK – Mega Series Suara Hati Istri: ‘Zahra’ resmi diberhentikan penayangannya oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Hal ini berakitan dengan viralnya sinetron tersebut karena dianggap tidak mengedukasi ketika diketahui bahwa pemeran ‘Zahra’ yang merupakan istri ketiga dari tokoh Tirta ternyata masih berusia 15 tahun.

Sebelumnya, KPI telah menerima klarifikasi dari stasiun televisi Indosiar terkait polemik dalam sinetron Suara Hati Istri: ‘Zahra’ tersebut.

Baca Juga: Lirik 'Enough For You' Milik Olivia Rodrigo yang Jadi Lagu ke-7 dari Album SOUR

Setelah mendapatkan banyak kecaman, KPI dan pihak Indosiar telah melakukan tindakan berupa penggantian pemain ‘Zahra’.

Namun dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dalam postingan yang diunggah akun Instagram @kpipusat pada Sabtu, 5 Juni 2021, KPI resmi menghentikan sinetron Suara Hati Istri: ‘Zahra’.

Hal ini selaras dengan pemanggilan KPI terhadap pihak terkait yang akhirnya diputuskan bahwa film tersebut resmi dihentikan secara sementara.

Pemberhentian ini dilakukan guna evaluasi lebih lanjut terhadap sinetron Suara Hati Istri: ‘Zahra’ oleh KPI.

Baca Juga: Donald Trump Kembali Berulah, Facebook Blokir Akunnya hingga Tahun 2023

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Instagram @kpipusat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x