Jerinx SID Bebas Murni, Sebagian Denda Subsider Dibayarkan oleh Simpatisan

- 8 Juni 2021, 20:13 WIB
Jerinx SID.
Jerinx SID. /Instagram @ncdpapl/

PR DEPOK - I Gede Ari Astina atau yang dikenal dengan nama Jerinx yang merupakan drummer band Superman Is Dead (SID) hari ini dinyatakan bebas murni.

I Wayan Gendo Suardana, Jerinx SID bebas murni bahkan tidak mengambil hak adimilasi Covid-19 yang bisa membuatnya bebas lebih awal.

"Dia (Jerinx SID) bebas murni untuk 10 bulan penjaranya,” kata I Wayan Gendo Suardana pada Selasa 8 Juni 2021sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: Sebut Selamatkan Indonesia dari Komunisme, Fadli Zon Kenang 100 Tahun Pak Harto 

Terkait denda Rp10 juta subsider kurungan Jerinx SID, ia menjelaskan bahwa sebagian dana ditanggung oleh simpatisannya.

"Sementara untuk denda Rp 10 juta subsider kurungan itu dibayar, itu bukan karena keinginan Jerinx tapi keinginan simpatisan yang merindukan Jerinx lebih cepat keluar sehingga dendanya sebagian dibayarkan oleh simpatisan dari hasil donasi publik kemudian sebagiannya dilengkapi atau dicukupi keluarga Jerinx," kata I Wayan Gendo.

Usai bebas Jerinx SID dan Nora langsung pulang ke rumah dan melakukan ritual penyucian diri atau pembersihan diri menurut kepercayaan agama Hindu.

Baca Juga: Usai Kalah Kontra Vietnam, Ketum PSSI Ingin Timnas Indonesia Bangkit Saat Hadapi UEA

"Dia menjalani prosesi melukat atau pembersihan diri," ujar I Wayan Gendo.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x