Link Live Streaming Mata Najwa Malam ini Rabu 9 Juni 2021: dengan Tema: Haji yang Tertunda

- 9 Juni 2021, 06:55 WIB
Najwa Shihab Tuan Rumah Mata Najwa.
Najwa Shihab Tuan Rumah Mata Najwa. /@najwashihab /Rabu, 5 Mei 2021

Baca Juga: Perhatikan! Ini Cara Cairkan Insentif Kartu Prakerja Lewat Rekening Bank dan E-Wallet

“Saya hari ini telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442/2021 M,” kata Menag.

Pertimbangan pembatalan ibadah haji tahun 1442 H/2021 M, berdasarkan Keputusan Menteri Agama RI Nomor 660 tahun 2021:

1. Pandemi Covid-19 yang belum usai.

2. Pemerintah Kerajaan Arab Saudi belum mengundang Indonesia untuk membahas dan tanda tangani persiapan penyelenggaraan ibadah haji 2021.

3. Tidak ada kaitan dengan utang pemerintah kepada Arab Saudi.

Baca Juga: Sebut Lesti Kejora Menantu Idaman, Ayah Angkat Rizky Billar Akui Identitasnya sebagai Lesti Lovers Sejak 2014

Pembatalan keberangkatan jemaah haji tahun 2021 ini berlaku bagi seluruh Warga Negara Indonesia yang terdaftar. Baik jemaah haji reguler, maupun haji khusus.

Kabarnya, bagi jemaah haji yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji tahun 2020 dan tahun 2021, akan diberangkatkan pada tahun 2022.

“Setoran pelunasan Bipih dapat diminta kembali oleh jemaah haji yang bersangkutan. Jadi uang jemaah aman. Dana haji aman,” kata Menag Yaqut.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Instagram @matanajwa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x