Gugatan cerai Lulu Tobing tercatat dengan nomor perkara 783/Pdt.G/2021PAJP dan gugatan tersebut didaftarkan melalui kuasa hukum Lulu Tobing.
Selanjutnya Abdullah juga menjelaskan bahwa pemanggilan sidang pertama perceraian Lulu Tobing dan Bani Maula Mulia telah dilaksanakan pada tanggal 22 Mei 2021. Kemudian untuk sidang kedua juga telah dilaksanakan pada tanggal 8 Juni 2021.
Sementara itu pada tanggal yang sama 8 Juni 2021, pengadilan Agama Jakarta Pusat telah mengadakan mediasi terkait perceraian, Abdullah juga mengatakan keduanya hadir dalam mediasi tersebut.
Kemudian untuk sidang perceraian Lulu Tobing dan Bani Maula Mulia, pihak pengadilan membeberkan sidang tersebut akan dilaksanakan pada tanggal 22 Juni 2021.
“Berikutnya, itu akan dilaksanakan pada tanggal 22 Juni 2021, untuk sidang ketiga untuk pembacaan surat gugatan,” jelasnya.
Abdullah juga menuturkan bahwa upaya mediasi sudah dilaksanakan dan tidak berhasil menyatukan kedua belah pihak.
“Upaya mediasi gagal di tempuh, tapi ada sebagian yang disepakati dan untuk pokoknya dia tetap pada pendiriannya,” jelas Abdullah.
Menurut Abdullah penyebab perceraian Lulu Tobing dan Bani Maula Mulia sendiri karena tidak adanya keharmonisan dalam rumah tangga sehingga mengajukan perceraian.***