Usai Terbukti Konsumsi Ganja, Anji Jalani Rehabilitasi 3 Bulan di RSKO

- 25 Juni 2021, 14:51 WIB
Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat membawa musisi Anji ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO).
Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat membawa musisi Anji ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO). /Dok. PMJ News

PR DEPOK – Usai ditangkap karena mengonsumsi narkoba jenis ganja, musisi Erdian Aji Prahartanto (EAP) alias Anji menjalani rehabilitasi selama 3 bulan.

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona Siregar menyebutkan bahwa Anji akan menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) lantaran ketergantungan narkoba yang.

"EAP (Anji) akan menjalani rawat inap selama tiga bulan di RSKO," kata AKBP Ronaldo Maradona Siregar didampingi Kanit 1 Narkoba Harry Gasgari di Jakarta, pada Jumat, 25 Juni 2021 sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: Kondisi Covid-19 di Indonesia Kian Kacau, Adhie Massardi: Siapa yang Tanggung Jawab?

Menurut Rolando, penyidik Polres Metro Jakarta Barat menindaklanjuti proses rehabilitasi Anji sesuai dengan rekomendasi hasil asesmen dari Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) DKI Jakarta.

Meski Anji bakal menjalani rehabilitasi selama 3 bulan di RSKO, Rolando menegaskan proses hukum terhadap pelantun lagu "Bidadari Tak Sayap" itu tetap berjalan hingga majelis hakim memvonis di pengadilan.

Sementara itu, Anji berharap selama 3 bulan mengikuti proses rehabilitasi di RSKO ia tidak menghadapi banyak kendala.

Baca Juga: Beli Rumah Mewah Baru, Ivan Gunawan Mengaku Belum Memberitahu Sang Ibu

Anji mengaku menyadari dan menyesali telah terlibat kasus narkoba serta meminta masyarakat tidak mencontoh dirinya terlibat penyalahgunaan narkoba.

Sebelumnya, AKBP Ronaldo mengungkap kronologi penangkapan Anji.

Menurut Ronaldo, berawal dari adanya laporan masyarakat terkait penggunaan narkoba jenis ganja.

Baca Juga: Sinopsis Film A Simple Favor: Kisah Anna Kendrick Mencari Blake Lively yang Hilang Secara Misterius

“Kita mendapatkan laporan dari masyarakat, kemudian dilakukan penangkapan terhadap Anji oleh anggota unit 1 yang dipimpin AKP Harry Gasgari,” kata Ronaldo di Polres Metro Jakarta Barat pada Senin 14 Juni 2021 sebagaimana dikutip dari kanal YouTube HITZ INFOTAINMENT.

Menurut Ronaldo, saat pihaknya melakukan penyelidikan, Anji dinilai bersifat kooperatif dengan pihaknya.

Untuk diketahui, Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap Anji di rumahnya kawasan Cibubur, Jakarta Timur pada Jumat 11 Juni 2021. Anji saat itu ditangkap seorang diri.

Baca Juga: Muak HRS Kerap Diperlakukan Istimewa, Guntur Romli Singgung Kasus Chat Asusila: Kalau Salah Ya Ditindak

Saat studionya digeledah, penyidik Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menemukan barang bukti berupa ganja yang diselipkan di dalam speaker dan menemukan barang bukti lainnya di Bandung Jawa Barat.

Adapun barang bukti yang diamankan penyidik Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat dari tangan Anji, yakni serbuk ganja siap konsumsi, biji dan batang ganja serta buku yang berjudul "Hikayat Pohon Ganja".

Atas perbuatannya, mantan vokalis grup band Drive itu dijerat dengan Pasal 111 subsider Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah