PR DEPOK – Kabar terbaru kembali datang dari dunia entertainment, Nia Ramadhani dan Suaminya Ardi Bakrie kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.
Keduanya tersandung kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
Ditetapkannya Nia Ramadhani dan Ardie Bakrie sebagai tersangka karena dari hasil tes urine keduanya positif menggunakan narkoba jenis sabu. Hal ini disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.
Yusri Yunus, dalam keterangan persnya, mengatakan bahwa Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yang pertama inisial ZN, yang kedua RA dan ketiga berinisial AAB. RA dan AAB ini adalah suami istri. RA adalah seorang public figure,” kata Kombes Yusri Yunus sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari kanal Youtube KH Infotainment pada Kamis, 8 Juli 2021.
Kabid Humas Polri menjelaskan bahwa Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie ditangkap di kediamannya di daerah Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Rabu 7 Juli 2021 pukul 15.00 WIB.
Selain itu dari penangkapan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, pihak kepolisian menemukan barang bukti yang telah diamankan yaitu narkoba jenis sabu-sabu dan satu buah alat hisap sabu-sabu.