Ketiganya ditangkap sehubungan dengan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
“Tiga orang tersangka, pertama inisialnya ZN (43) dia adalah seorang sopir yang juga membantu di kediaman dua tersangka lainnya. Kemudian, RA (31) selaku ibu rumah tangga serta AAB (41). RA dan AAB suami istri, dan kita ketahui RA ini merupakan seorang publik figur,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari pmjnews pada Kamis, 8 Juli 2021.***