Kemudian, ia mengatakan bahwa pihaknya masih mempunyai waktu 3x24 jam untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Masih punya 3x24 jam untuk melaksanakan pemeriksaan, yang berhak menentukan layak atau tidak dari tim asesmen BNN (Badan Nasional Narkotika)," ucapnya lagi.
Baca Juga: Klik cekbansos.kemensos.go.id dan Simak Info BPNT Bulan Juli 2021 Kapan Cair
Diketahui sebelumnya, Polres Metro Jakarta Pusat telah menetapkan Nia Ramadhani, Ardiasnyah Bakrie dan supir mereka ZN sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
Ketiga tersangka itu diamankan dengan barang bukti satu klip sabu seberat 0,78 gram dan 1 bong alat hisap sabu pada Rabu, 7 Juli 2021.
Para tersangka dikenakan pelanggaran pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan sanksi pidana maksimal empat tahun penjara.***