Baca Juga: 12 Cara Bagaimana Mengunduh Video di Instagram Bagi Pengguna iPhone
Syarat-syarat itu diantaranya adalah men-take down unggahan Instagram yang telah diunggah Lucky Alamsyah pada 22 Mei 2021 lalu.
Lucky juga diharuskan membuat pernyataan resmi dan meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia.
Selain itu, Lucky Alamsyah juga harus mencabut laporan atas nama supir Roy Suryo di Polres Metro Jakarta Timur.
"Jika syarat telah dipenuhi, maka kita berdamai,” ungkap Roy.
Sementara itu, Roy mengatakan terkait pencabutan laporan di Polres Jakarta Timur akan dilakukan hari Senin 2 Agustus 2021.
Kemudian untuk pencabutan laporan di Polda Metro jaya akan dilakukan keesoka harinya.
“dan hari Rabu 4 Agustus 2021, kami menandatangi surat pernyataan bersama," jelas Roy Suryo.
Dalam kesempatan yang sama, Lucky juga angkat suara dan meminta maaf atas kegaduhan yang terjadi.